kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

YLKI Menolak Rencana Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Ini Alasannya


Jumat, 19 Juli 2024 / 07:15 WIB
YLKI Menolak Rencana Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Ilustrasi pentingnya memiliki asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah yang akan mewajibkan asuransi kepada masyarakat, khususnya yang mempunyai kendaraan roda empat.

Sebab, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat merupakan orang yang berkecukupan.

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Tengah Disusun, Ini Kata Simas Insurtech

"Barangkali mereka membeli mobil untuk mencari uang, seperti transportasi online. Seharusnya asuransi itu adalah opsional sehingga sifatnya tidak memaksa," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Atas dasar itu, Rio meminta pemerintah atau OJK jangan gegabah menetapkan aturan tersebut. Dia bilang daya beli masyarakat juga menurun dan kondisinya juga sehabis pandemi Covid-19. Tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat.

Rio berpendapat sebenarnya pemerintah perlu mengedepankan konsultasi dan public hearing terlebih dahulu kepada semua stakeholder.

"Jadi, jangan langsung ditetapkan, wajarnya harus dievaluasi dan disosialisasikan dahulu. Kami menyayangkan pemerintah terlalu cepat mengambil tindakan," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Implementasi Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×