Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah dihadapkan masalah kredit macet yang membengkak. Adapun TWP90 Investree pada 6 Januari 2024 sebesar 12,58%. Sementara itu, Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) Investree sebesar 87,42%.
Artinya TKB90, yaitu tingkat keberhasilan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari, terhitung sejak jatuh tempo.
Chief Sales Officer Investree Salman Baharuddin menjelaskan, pada awal hingga pertengahan bulan merupakan kewajaran jika angka TKB90 cenderung rendah karena pengembalian pinjaman oleh borrower rata-rata baru dilakukan pada akhir bulan.
Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Dihadapkan Masalah Kredit Macet yang Membengkak
"Sesuai tren, angka TKB90 Investree akan naik pada akhir bulan seiring dengan banyaknya pengembalian pinjaman oleh borrower. Biasanya akan dilakukan penutupan angka final TKB90 pada akhir bulan. Dengan demkian, wajar jika angka TKB90 cenderung rendah pada awal hingga pertengahan bulan," katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/1).
Menurut Salman, cara melihat tingkat keberhasilan pinjam meminjam tidak bisa mengacu pada bulan berjalan, harus melihat posisi akhir atau penutupan akhir bulan karena masih akan ada pencairan pinjaman, pembayaran pinjaman, dan lain sebagainya. Angka itu, kata dia, yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salman menerangkan penyebab angka kredit macet meninggi karena masih terdapat borrower existing yang telah dibina oleh Investree sejak lama dan terdampak pandemi Covid-19. Akibatnya, bisnis mereka terhantam.
Baca Juga: Investree Catat Total AUM Reksadana Capai Rp 5 Miliar hingga Awal 2024
"Melihat kondisi secara lebih luas, perekonomian nasional dan dunia yang terdampak Covid-19 turut menjadi penyebab pinjaman terlambat di Investree. Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen dan berakibat pada penurunan pemasukan UMKM sehingga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum," ungkapnya.
Salman menjelaskan, beberapa profil industri yang belum berhasil pulih kembali, antara lain pelaku UMKM dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.
Untuk menekan tingkat kredit macet dan mempertahankan kualitas kelas aset, Salman menyampaikan Investree akan terus memperkuat dukungan kami terhadap pertumbuhan pelaku UMKM melalui inovasi, kolaborasi, dan pembangunan ekosistem.
Baca Juga: Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar
"Saat ini kerja sama yang telah kami lakukan, yakni dengan e-procurement, payment gateway, tech logistic, agrotech, dan koperasi. Atas dasar itu, Investree akan memperluas jangkauan pembiayaan dengan memanfaatkan data dan digitalisasi," katanya.
Secara spesifik, Salman menyebut Investree melakukan pengetatan kebijakan dalam hal pemilihan sektor dan berfokus menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor yang produktif dan positif, seperti alat-alat kesehatan, layanan komputer, hingga rumah produksi.
Dia bilang, Investree juga akan mengoptimalkan kolaborasi dengan ekosistem pengadaan elektronik, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta turut bekerja sama dengan beberapa rekanan atau ekosistem penghubung.
Dana Lender Belum Kembali
Gagal bayar borrower ternyata juga berimbas kepada lender Investree. Salah satu lender Investree Febry Christoper membeberkan, sampai saat ini pendanaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut sama sekali belum dibayarkan.
"Belum ada, hanya ada 1 borrower pada Desember 2023 pernah melakukan cicilan dari pokok pinjaman Rp 35 juta dan yang baru dibayar Rp 2,45 juta saja. Adapun dari aplikasi bunganya sudah hilang begitu saja dan tidak diberitahukan alasan bunganya hilang setelah telat 600 hari kalender lebih," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).
Baca Juga: Kredit Macet Membengkak, Lender Investree Belum Terima Pengembalian Dana
Febry menyatakan, sampai saat ini pendanaan yang telat dibayarkan sekitar Rp 155 juta. Dia menambahkan kurang lebih hampir 2 tahun belakangan semua pendanaan masih belum jelas kapan dibayar maupun asuransi yang dijanjikan akan di-cover juga masih simpang siur.
"Kalau dilihat ulang term and condition dahulu setelah 90 lebih hari kalender pendanaan telat itu akan di-cover asuransi, tetapi belakangan teman-teman yang mengalami telat juga masih banyak yang dijanjikan cair asuransinya. Hal itu berbeda dengan influencer, Feli, tiba-tiba cair semua dan perbedaan perlakuan itu sudah saya protes ke Investree," katanya.
Febry juga mengungkapkan tangkapan layar balasan Investree terkait keluhan gagal bayar tersebut kepada Kontan.co.id. Terlihat, tim Investree hanya berjanji dan mengulang-ulang pernyataan terkait pengembalian dana Febry.
Salah satu e-mail balasan Investree kepada Febry menyampaikan bahwa pihak Investree telah melakukan penagihan kepada PT SPM yang menjadi borrower agar melakukan pembayaran cicilan yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Industri Pinjol Benjol Digencet Kredit Macet
"Namun, karena kondisi perusahaan belum optimal, perusahaan belum bisa membayarkan sepenuhnya dan baru bisa membayar cicilan lebih kecil pada 30 November 2023 dari nominal cicilan sebelumnya. Adapun rencana pembayaran pada Desember 2023, tim Investree menekan kepada direksi PT SPM untuk membayarkan tunggakan dengan optimal dan mengoptimalkan pembayaran dari segala sumber yang tersedia," tulis tim Investree dalam e-mail tersebut.
Tim Investree juga menyampaikan kepada Febry untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya terkait proses penagihan terhadap borrower. Disebutkan Investree juga akan memberikan upaya terbaik dalam proses penagihan serta melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan pendanaan Febry dapat segera terbayarkan.
Febry mengatakan, dirinya juga telah melaporkan permasalahan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi hasilnya masih nihil. Dia juga menyebut sudah ratusan lender coba melapor hal itu, tetap masih nihil hasil pengembalian.
"OJK sempat menanggapi, tetapi hanya dikembalikan oleh Investree untuk berdiskusi dengan lender. Jawabannya, saya disuruh sabar," katanya mengungkapkan balasan OJK.
Febry juga menyampaikan bahwa Investree sempat menanggapi laporan OJK tersebut. Akan tetapi, hanya disuruh untuk sabar menunggu upaya dari pihak Investree dalam penagihan.
Dia pun menyayangkan tak transparannya Investree dalam menginformasikan dana yang disalurkan kepada borrower. Dia pun menyebut ada 11 pendanaan yang disalurkan kepada borrower Investree.
Baca Juga: Kredit Macet Sejumlah Fintech Lending di Atas 5%, Ini Kata Pengamat
"Logikanya, borrower kerja pinjam uang tidak progress, apakah tidak ada pemantauan dari internal Investree? Sampai loss begitu besar TKB90 di bawah 90%," ujarnya.
Sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut, Salman menyampaikan Investree akan terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada lender.
"Semua itu kami lakukan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," ujarnya.
Asuransi dari Investree
Mengenai asuransi yang melindungi lender dari gagal bayar, Salman menyebut selayaknya instrumen berisiko tinggi, pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh lender meskipun terdapat asuransi.
Dia bilang, asuransi merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.
Lebih lanjut, Salman menjelaskan skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya.
Apabila premi tercukupi, maka permohonan klaim dapat diajukan. Namun, jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.
Baca Juga: Operasional Investree Masih Berfokus di Pulau Jawa, Ini Alasannya
"Intinya dalam mengusahakan pengembalian melalui skema asuransi, Investree akan berpedoman pada DPD atau umur loan yang paling tua. Jadi, sistem antrean asuransi itu didasarkan pada loan yang paling tua atau paling lama, bukan berdasarkan apakah lender tersebut influencer atau sosok berpengaruh, apalagi dari nominal pendanaan besar," jelasnya.
Salman menyampaikan asuransi itu sifatnya benefit sehingga bukan penyelesaian utama. Menurutnya, selama borrower masih memiliki iktikad baik untuk mengembalikan pinjaman, maka akan didahulukan pembayaran parsial dari borrower.
"Asuransi itu benefit dari investree dan yang bayar premi bukan lender, melainkan Investree. Jadi, sebetulnya lender juga tidak bisa serta merta menuntut asuransi apabila loan-nya macet karena yang membayarkan premi tetap Investree. Semua itu, bergantung pada kecukupan premi setiap bulannya," ujarnya.
Terkait dana belum kembali, Salman menyatakan pihaknya mengacu pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, yang mana Investree sebagai layanan fintech lending dilarang memberikan jaminan atau mengembalikan dana lender.
"Sebab, kami hanya sebagai marketplace yang mempertemukan lender dan borrower. Risiko kredit atau gagal bayar semestinya sejak hari pertama dipahami oleh lender, bahwa selayaknya instrumen pendanaan, pasti ada risiko kreditnya," katanya.
Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023
Salman menambahkan skema asuransi berdasarkan syarat dan ketentuannya, perusahaan asuransi tidak akan menjalankan klaim kalau borrower masih punya iktikad baik untuk mengembalikan melalui pembayaran parsial atau borrower PKPU.
Dia bilang kalau sudah tidak ada iktikad baik, maka pilihannya 2, yakni antara Investree menjalankan asuransi atau menempuh jalur hukum (litigasi).
Di sisi lain, lender Investree, Febry, pun mengatakan para lender juga sudah berencana untuk menempuh jalur hukum agar hak lender bisa didapatkan dan permasalahan tersebut bisa cepat terselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News