Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Asuransi dari Investree
Mengenai asuransi yang melindungi lender dari gagal bayar, Salman menyebut selayaknya instrumen berisiko tinggi, pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh lender meskipun terdapat asuransi.
Dia bilang, asuransi merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.
Lebih lanjut, Salman menjelaskan skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya.
Apabila premi tercukupi, maka permohonan klaim dapat diajukan. Namun, jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.
Baca Juga: Operasional Investree Masih Berfokus di Pulau Jawa, Ini Alasannya
"Intinya dalam mengusahakan pengembalian melalui skema asuransi, Investree akan berpedoman pada DPD atau umur loan yang paling tua. Jadi, sistem antrean asuransi itu didasarkan pada loan yang paling tua atau paling lama, bukan berdasarkan apakah lender tersebut influencer atau sosok berpengaruh, apalagi dari nominal pendanaan besar," jelasnya.
Salman menyampaikan asuransi itu sifatnya benefit sehingga bukan penyelesaian utama. Menurutnya, selama borrower masih memiliki iktikad baik untuk mengembalikan pinjaman, maka akan didahulukan pembayaran parsial dari borrower.
"Asuransi itu benefit dari investree dan yang bayar premi bukan lender, melainkan Investree. Jadi, sebetulnya lender juga tidak bisa serta merta menuntut asuransi apabila loan-nya macet karena yang membayarkan premi tetap Investree. Semua itu, bergantung pada kecukupan premi setiap bulannya," ujarnya.
Terkait dana belum kembali, Salman menyatakan pihaknya mengacu pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, yang mana Investree sebagai layanan fintech lending dilarang memberikan jaminan atau mengembalikan dana lender.
"Sebab, kami hanya sebagai marketplace yang mempertemukan lender dan borrower. Risiko kredit atau gagal bayar semestinya sejak hari pertama dipahami oleh lender, bahwa selayaknya instrumen pendanaan, pasti ada risiko kreditnya," katanya.
Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023
Salman menambahkan skema asuransi berdasarkan syarat dan ketentuannya, perusahaan asuransi tidak akan menjalankan klaim kalau borrower masih punya iktikad baik untuk mengembalikan melalui pembayaran parsial atau borrower PKPU.
Dia bilang kalau sudah tidak ada iktikad baik, maka pilihannya 2, yakni antara Investree menjalankan asuransi atau menempuh jalur hukum (litigasi).
Di sisi lain, lender Investree, Febry, pun mengatakan para lender juga sudah berencana untuk menempuh jalur hukum agar hak lender bisa didapatkan dan permasalahan tersebut bisa cepat terselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News