kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Ini penjelasan Menkeu soal Bank Infrastruktur


Kamis, 02 April 2015 / 12:55 WIB
Ini penjelasan Menkeu soal Bank Infrastruktur
ILUSTRASI. Simak Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat, 20 Oktober 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/09/2023.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, menegaskan pemerintah sangat membutuhkan kehadiran Bank Infrastruktur. Namun Bank Infrastruktur ini bukanlah dalam artian berbentuk lembaga bank umum seperti halnya bank-bank BUMN saat ini.

Menurut Bambang, bertahun-tahun yang lalu, Indonesia memang memiliki bank umum yang fokus dalam pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur. Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). "Sayangnya Bapindo berbentuk bank umum sehingga sumber pendanaannya bergantung pada dana pihak ketiga (DPK) yang sifatnya jangka pendek. Padahal proyek infrastruktur memakan waktu panjang," kata Bambang, Kamis (2/4).

Selain itu, bentuk bank umum akan menyulitkan Bank Infrastruktur untuk fokus menyalurkan pembiayaan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur. Sebab bank umum tentu juga harus melirik potensi bisnis kredit di sektor lain yang juga menguntungkan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) serta berbagai jenis kredit konsumer yang lain. "Inilah yang membuat Bapindo tak maksimal sampai akhirnya terhantam krisis 1998," ujar Bambang.

Oleh sebab itu, Bank Infrastruktur yang akan dibentuk pemerintah adalah lembaga pembiayaan infrastruktur, bukan bank umum. Dengan berbentuk bukan bank umum, Bank Infrastruktur bisa fokus mengarahkan pembiayaannya untuk pembangunan proyek infrastruktur.

"Pendanaanya dari obligasi pemerintah. Selain itu, bank infrastruktur menjadi channel idol money dari berbagai tempat seperti dana BPJS, dana haji, dan lain-lain. Termasuk suntikan modal dari pemerintah," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×