Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan Peraturan OJK (POJK) baru kepada penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Regulasi ini mulai berlaku November 2025.
Aturan ini akan memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit (risk sharing), di mana lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% risiko kredit. Sementara pemberi kredit wajib menanggung minimal 25% risiko.
Dalam hal ini Bank juga mengalihkan risiko mereka ke asuransi untuk menjamin kredit-kredit mereka, terutama yang berpotensi bermasalah, seperti kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Artinya, kalau aturan tersebut berlaku, bank juga harus menanggung sendiri 25% risiko kredit itu. Jadi, biaya bank juga berpotensi akan meningkat.
Baca Juga: LPEI Salurkan Pembiayaan dan Penjaminan US$ 30 Juta untuk Petro Oxo Nusantara
Menurut Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, memang selama ini penjamin menanggung 70%-75% sementara ada risiko sendiri sebesar 25%-30%. Menurut Trioksa hal ini memang cukup fair.
"Hanya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana komitmen ketika terjadi klaim bahwa penjamin siap segera untuk membayar ketika terjadi klaim dan tidak berbelit-belit sehingga aturan tersebut dapat berjalan baik dan ada kepercayaan kepada pihak penjamin," jelas Trioksa kepada kontan.co.id, Minggu (27/7).
Menurutnya, asuransi sebagai back up, bila dilaksanakan dengan baik dan berjalannya juga lancar maka bank akan mengandalkan program penjaminan ini ketika memberikan kredit dibanding dengan agunan fixed asset yang jumlahnya semakin terbatas.
Adapun Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan hanya mengatakan, bahwa untuk risiko kredit pihaknya lebih menekankan kepada kualitas proses underwriting dibandingkan dengan coverage asuransi.
"Saat ini asset quality kami terjaga baik," ujar Lani.
Baca Juga: Industri Penjaminan Bakal Berbagi Risiko dengan Pemberi Kredit
Pada kuartal I-2025 LaR CIMB Niaga terjaga di level 8,6% menurun secara tahunan dari 10,9% di kuartal I-2024. Dengan NPL menurun secara tahunan dari 2,1% ke 1,9% di kuartal I-2025.
Sementara itu, Hera F. Haryn EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia (BCA) menyampaikan, sebagai perbankan nasional, BCA senantiasa mencermati dan selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka menyediakan pelayanan terbaik bagi segenap nasabah," kata Hera.
Lebih lanjut Hera menekankan, bahwa, BCA juga berkomitmen menyalurkan kredit secara pruden, sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin.
Selanjutnya: Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen PDI-P meski Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Menarik Dibaca: Makna Lagu Terbuang Dalam Waktu dari Barasuara, Soundtrack Film Sore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News