kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Ini Penyebab 7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum


Rabu, 10 Juli 2024 / 07:05 WIB
Ini Penyebab 7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab tujuh perusahaan pembiayaan (multifinance) dan satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum hingga akhir Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hal itu salah satunya disebabkan belum dilakukannya penyuntikan modal.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Sebesar Rp 2,56 Triliun Per Maret 2024

"Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Agusman menyebut, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tujuh perusahaan pembiayaan dan satu fintech lending tersebut. 

Baca Juga: Empat Multifinance Telah Melaporkan Realisasi Akuisisi oleh Asing ke OJK

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," ujar Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×