Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada April 2024 sebesar 2,82%. Angka itu naik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,45%.
Adapun nilai NPF gross pada April 2024 yang sebesar 2,82% juga tercatat meningkat 0,38% secara Year on Year (YoY).
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan ada sejumlah hal yang menyebabkan kenaikan NPF industri multifinance. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan kenaikan NPF salah satunya disebabkan penjualan mobil turun dan kondisi perekonomian.
"Bukan karena pencabutan restrukturisasi kebijakan Covid-19," ujarnya kepada Kontan, Kamis (13/6).
Baca Juga: NPF Multifinance Naik, OJK Sebut Terkait Restukturisasi Covid-19
Suwandi menjelaskan penyebab lainnya, yakni pendapatan masyarakat yang banyak terpakai untuk kebutuhan primer lebih dahulu. Sebab, dipicu kenaikan bahan pokok naik mulai dari beras hingga gula.
"Dengan demikian, daya beli kendaraan juga lesu karena ada kebutuhan primer yang harus didahulukan," kata Suwandi.
Selain itu, Suwandi berpendapat pendapatan masyarakat yang terfokus pada kebutuhan primer juga memengaruhi kelancaran cicilan sehingga ada yang tertunggak.
Oleh karena itu, Suwandi berharap pemerinatah bisa menstabilkan harga bahan pokok. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan dana yang lain untuk membayar cicilan. Dia juga berharap peningkatan NPF hanya fenomena sementara dan perusahaan-perusahaan bisa segera mengatasi NPF yang meningkat.
Baca Juga: OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Multifinance Terbesar pada Sektor Otomotif
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan bahwa pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19 tak ada kaitannya dengan kenaikan NPF multifinance.
"Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restukturisasi Covid-19," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Agusman menerangkan OJK telah mengimbau kepada industri atas potensi tren kenaikan NPF. Dia bilang industri telah merespons hal tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian pada parameter screening untuk memperkuat proses akuisisi, menurunkan tingkat penerimaan debitur, dan mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News