Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada April 2024 sebesar 2,82%. Angka itu naik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,45%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut kenaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19.
"Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restukturisasi Covid-19," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Agusman menerangkan OJK telah mengimbau kepada industri atas potensi tren kenaikan NPF. Dia bilang industri telah merespons hal tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian pada parameter screening untuk memperkuat proses akuisisi, menurunkan tingkat penerimaan debitur dan mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Rp 486,35 Triliun pada April 2024
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno . Ia berpendapat kenaikan NPF industri memang bukan disebabkan oleh pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19. Katanya ada sejumlah penyebab yang membuat NPF industri naik.
"Salah satunya karena menurunnya penjualan mobil dan daya beli masyarakat yang melemah," ungkapnya kepada kontan, Rabu (12/6).
Suwandi tak memungkiri daya beli masyarakat yang lesu berpengaruh juga ke industri multifinance. Dia beranggapan masyarakat saat ini masih berfokus untuk membeli barang primer. Akibatnya masyarakat yang tengah menjalankan kredit terhambat untuk membayar.
Meskipun demikian, dia berharap agar NPF industri bisa membaik ke depannya. Ini memerlukan dukungan berbagai pihak dalam mengatasi pembayaran yang tertunggak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News