Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi Covid-19 yang diberikan perbankan terbukti sangat membantu para debiturnya yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bangkit. Jumlah debitur yang sudah kembali normal menjalankan kewajibannya terus meningkat. Sedangkan debitur yang tidak terselamatkan dengan program jumlahnya masih kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit yang turun menjadi kategori non performing loan (NPL) per Oktober dari total kredit restrukturisasi Covid-19 tidak lebih dari 5%.
Restrukturisasi kredit perbankan tercatat sudah melandai. Per Oktober 2021, total restrukturisasi Covid-19 perbankan mencapai Rp 714 triliun yang berasal dari 4,5 juta debitur. Itu berkurang Rp 116 triliun dari Desember 2020. Sementara jumlah kredit restrukturisasi termasuk yang bukan program Covid-19 mencapai Rp 1,019 triliun atau turun dari Rp 1,106 triliun pada akhir tahun lalu.
"Kami melakukan pemantauan secara bulanan terhadap restrukturisasi Covid-19 ini. Kami meminta bank untuk memantau berapa tingkat kegagalan, dan berapa yang restrukturisasi masih harus berlanjut," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar, Rabu (15/12).
Baca Juga: Nilai Transaksi Livin' by Mandiri Tembus Rp 1.500 Triliun di November
"Memang tingkat kegagalannya tidak sampai 5%, ini berasal dari sektor yang yang dampak Covid-19 cukup parah. Kegagalan ini juga yang membuat NPL meningkat," katanya.
Slamet bilang, salah satu sektor yang terdampak parah tersebut adalah transportasi dan akomodasi. Namun, resiko restrukturisasi kredit perbankan tersebut sudah diantisipasi bank dengan mengalokasikan pencadangan hingga 187%. Khusus untuk restrukturisasi Covid-19 telah dilakukan dialokasikan pencadangan 34%.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) salah satu yang mencatatkan penurunan restrukturisasi kredit. David Pirzada Direktur Manajemen Resiko BNI mengatakan, outstanding restrukturisasi Covid-19 perseroan per November sudah turun 20% dari akhir tahun 2020 yang mencapai Rp 102 triliun.
Seperti diketahui, kredit yang masuk dalam program restrukturisasi Covid-19 dikategorikan lancar sesuai dengan aturan keringanan yang diberikan OJK dan berlaku hingga Maret 2023. Adapun jumlah kredit yang tetap gagal meski sudah dilakukan restrukturisasi Covid-19 di BNI tercatat kecil.
Baca Juga: Tarik Tunai OVO Cash Kini Bisa Lewat ATM BCA
"Debitur restrukturisasi Covid-19 yang downgrade ke NPL hanya 1%. Itu didominasi oleh sektor industri perdagangan, restoran, hotel dan industri pengolahan," ungkap David pada KONTAN, Kamis (16/12).
Sementara untuk debitur unflagging atau sudah recover kembali normal tercatat mencapai 6% dari total restrukturisasi Covid-19. David merinci profil resiko dari outstanding restrukturisasi kredit saat ini sebesar 60% masuk kategori medium risk sehingga masih membutuhkan waktu untuk kembali normal.