Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan telah melakukan proses seleksi atau scoring ketat sebelum memberikan pinjaman kepada calon peminjam (borrower).
Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menyebut perusahaannya benar-benar memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk metode dalam mengevaluasi peminjam. Dalam tahap evaluasi, Gian menerangkan Danamas selalu melihat pendapatan peminjam sebelum memberikan pinjaman.
"Kami selalu mempertimbangkan pendapatan peminjam, baik pengusaha maupun karyawan, sebagai bagian penting dalam proses penilaian kami," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Baca Juga: Masyarakat Boleh Pinjam Maksimal di 3 Fintech, Danamas: Efektif Cegah Over Credit
Mengenai mekanisme secara rinci, Gian menyampaikan Danamas mengkaji berbagai dokumen yang bisa memberikan gambaran jelas tentang pendapatan seseorang. Hal itu memungkinkan Danamas untuk membuat keputusan peminjaman yang lebih tepat dan bertanggung jawab.
Terkait aturan baru OJK dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 soal penyesuaian pendapatan dengan besaran pinjaman, Gian menyatakan aturan tersebut begitu penting dalam menjamin keselamatan dan pertanggungjawaban proses peminjaman. Dia mengatakan Danamas telah menyiapkan sistem untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Dalam SEOJK tersebut, salah satu terdapat aturan bahwa penyelenggara atau fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melihat pendapatan calon peminjam sebelum memberikan pinjaman.
Disebutkan juga penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue
Mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, yakni dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan, 40% pada tahun kedua, dan 30% pada tahun ketiga.
Sementara itu, disebutkan juga dalam SEOJK tersebut, penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara. Artinya, kini peminjam hanya boleh meminjam maksimal 3 fintech saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News