Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perusahaannya selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan pedoman yang ditetapkan AFPI maupun OJK, termasuk hal penentuan suku bunga.
"Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (28/10).
Baca Juga: KPPU Naikkan Status ke Dugaan Kartel Bunga Pinjol ke Penyelidikan
Gian mempercayai tarif yang diterapkan tersebut mencerminkan keseimbangan yang baik antara kebutuhan borrower dan operasional Danamas. Menurut Gian, tarif bunga 0,4% per hari adalah angka yang adil dan kompetitif dalam industri P2P lending.
"Tarif itu mencerminkan risiko dan biaya operasional, sekaligus memungkinkan perusahaan untuk memberikan layanan berkualitas tinggi kepada borrower kami," katanya.
Gian juga mengatakan Danamas mendukung kebijakan AFPI dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dalam memastikan bahwa industri pendanaan peer-to-peer tetap adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News