kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masyarakat Boleh Pinjam Maksimal di 3 Fintech, Danamas: Efektif Cegah Over Credit


Senin, 13 November 2023 / 05:42 WIB
Masyarakat Boleh Pinjam Maksimal di 3 Fintech, Danamas: Efektif Cegah Over Credit
ILUSTRASI. OJK akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat tak bisa seenaknya lagi meminjam dana di banyak fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat.

Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.

“Ini juga akan menunjukkan komitmen regulator dalam mengembangkan ekosistem pinjaman yang lebih bertanggung jawab dan berkesinambungan,” ujar Gian kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue

Gian menjelaskan, perusahaan memang dapat mendeteksi apabila calon peminjam memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending.

Proses deteksi tersebut memerlukan kerjasama antar platform dan institusi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC), dengan dukungan teknologi terkini.

Jika calon peminjam terdeteksi memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending, Gian mengungkap, perusahaan akan melakukan peninjauan ulang atas aplikasi pinjaman si calon peminjam.

Setelah ditinjau, keputusan yang diambil akan berlandaskan pada kebijakan internal perusahaan dan regulasi yang berlaku saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×