kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Masyarakat Boleh Pinjam Maksimal di 3 Fintech, Danamas: Efektif Cegah Over Credit


Senin, 13 November 2023 / 05:42 WIB
Masyarakat Boleh Pinjam Maksimal di 3 Fintech, Danamas: Efektif Cegah Over Credit
ILUSTRASI. OJK akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat tak bisa seenaknya lagi meminjam dana di banyak fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) selaku fintech P2P lending pun menyambut baik rencana pembatasan pinjaman tersebut. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menilai, hal ini menjadi langkah progresif untuk menjaga kesehatan keuangan masyarakat.

Gian mengatakan, pembatasan pinjaman masyarakat di tiga fintech P2P lending akan efektif dalam mencegah over-credit atau kelebihan pinjaman yang bisa menyebabkan masalah finansial bagi peminjam.

“Ini juga akan menunjukkan komitmen regulator dalam mengembangkan ekosistem pinjaman yang lebih bertanggung jawab dan berkesinambungan,” ujar Gian kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, AFPI Nilai Bisa Berdampak pada Sisi Revenue

Gian menjelaskan, perusahaan memang dapat mendeteksi apabila calon peminjam memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending.

Proses deteksi tersebut memerlukan kerjasama antar platform dan institusi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC), dengan dukungan teknologi terkini.

Jika calon peminjam terdeteksi memiliki pinjaman aktif di lebih dari tiga fintech lending, Gian mengungkap, perusahaan akan melakukan peninjauan ulang atas aplikasi pinjaman si calon peminjam.

Setelah ditinjau, keputusan yang diambil akan berlandaskan pada kebijakan internal perusahaan dan regulasi yang berlaku saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×