Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kerja sama bancassurance, produk asuransi yang dijual lewat perbankan, yang terjadi saat ini cenderung menggunakan skema kerja sama eksklusif atawa single partner. Padahal, jenis kerja sama ini mengindikasikan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Chandra Setiawan, Komisioner KPPU mengatakan, sedikitnya ada enam sisi positif dari kerja sama single partner. Yakni, pertama, mengurangi biaya distribusi dan akses luas terhadap produk dan jasa finansial. Kedua, menjamin komitmen perusahaan asuransi, baik dalam analisis kebutuhan nasabah maupun proses klaim. Ketiga, meminimalkan biaya transaksi.
βKeempat dan kelima, praktis dalam pengurusan administrasi dan dapat menghindari kebingungan nasabah dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Terakhir, dapat menyediakan produk sesuai kebutuhan bank dan nasabah,β ujarnya, Kamis (12/6).
Namun, sambung dia, di satu sisi, pilihan produk yang ditawarkan ke nasabah menjadi terbatas. Ini bisa juga diindikasikan sebagai monopoli. Tidak hanya itu, jenis kerja sama single partner juga menghambat inovasi dan membuat perusahaan asuransi tidak memiliki daya tawar terhadap bank. Sehingga, menjadi tidak kompetitif.
Bahkan, produk bancassurance yang dijual dan biaya yang timbul berpeluang tidak transparan. Karena, akses tertutup bagi perusahaan lain atau calon pemegang polis di luar nasabah bank yang bekerja sama. βIni mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,β terang Chandra.
Hal berbeda terjadi jika jenis kerja sama bancassurance yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan bank bersifat multipartner. Kerja sama ini akan menawarkan banyak pilihan bagi konsumen, baik dari sisi harga maupun pelayanan yang kompetitif. Negatifnya, nasabah akan lebih bingung memilih produk yang sesuai dan biaya transaksi juga bakal lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News