Reporter: Nina Dwiantika, Issa Almawadi | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Upaya perbankan mempercantik laba di tengah tren perlambatan kredit bakal semakin sulit. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan bank memasang besaran komisi atawa fee yang dikantongi dari penjualan produk asuransi (bancassurance) di konter rate perbankan.
Padahal, selama ini komisi penjualan bancassurance merupakan salah satu pos legit bagi bank meraih pendapatan non bunga non bank atau fee based income). Bank BNI semisal bisa mengantongi komisi Rp 327 miliar atau setara 13,85% dari total fee based Rp 2,36 triliun pada kuartal I tahun ini.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, kewajiban bank mencantumkan fee produk asuransi bertujuan untuk transparansi informasi antara perusahaan asuransi dan perbankan. Lewat transparansi itu, persaingan usaha lebih sehat.
Bagi nasabah atau konsumen, informasi menjadi lebih transparan. "Tentang kapan aturan itu akan berlaku, menunggu keputusan OJK divisi lembaga keuangan non bank," kata Nelson, Selasa (10/6).
Purnomo B. Soetadi, EVP Customer Management and Marketing Bank BNI, mengklaim, pihaknya sudah transparan soal fee bancassurance ini.
Komisi yang dimaksud adalah komisi yang harus dibayarkan nasabah atas pembelian asuransi via bank. "Fee untuk BNI sekitar 15% dari total fee yang diperoleh perusahaan asuransi," terang Purnomo kepada KONTAN. Saat ini, ada lima perusahaan asuransi yang menjual produknya lewat kantor cabang BNI.
Tahun ini, BNI membidik pertumbuhan fee based bancassurance sebesar 15%. Tahun lalu, komisi dari bancassurance menyumbang porsi 16,8% atau Rp 1,58 triliun dari total fee based Rp 9,44 triliun.
Ada yang keberatan
Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank BNI menilai, kewajiban pencantuman komisi tidak bakal mempengaruhi penjualan bancassurance. "Nasabah semakin pandai, tergantung bagaimana bank memberikan kenyamanan" kata Felia.
Ka Jit, Senior Corporate Executive Consumer Banking OCBC NISP, mengaku belum menerima informasi dari OJK terkait transparansi komisi bancassurance. Menurut dia, selama ini bank dan asuransi sudah transparan terhadap nasabah dengan cara mencantumkan biaya yang dikenakan kepada nasabah jika membeli asuransi.
Dia bilang, komisi bank sudah merupakan bagian dari biaya tersebut. "Itu sudah cukup sebagai bentuk transparansi," tutur Ka Jit. Seperti produk tabungan, kewajiban bank cuma memberitahu bunga yang dibayar dan biaya yang dikenakan.
"Tidak ada kewajiban bank harus disclose pendapatan bunga dari tabungan itu," imbuh dia. Saat ini, OCBC NISP bekerjasama dengan sekitar 18 perusahaan asuransi dalam layanan bancassurance.
OCBC NISP menargetkan komisi bancassurance senilai Rp 100 miliar di sepanjang tahun 2014.
OJK sendiri yakin, perbankan tidak akan keberatan dengan aturan baru ini. Sebab, selama ini bunga deposito dan bunga kredit telah terlebih dahulu wajib dicantumkan di konter bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News