kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada 970 produk bancassurance beredar di pasar


Kamis, 12 Juni 2014 / 14:06 WIB
Ada 970 produk bancassurance beredar di pasar
Katalog harga promo Alfamart mulai 16-31 Januari 2023, dapatkan produk private label lebih murah dan penawaran menarik di Alfagift.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 1.057 kerja sama bancassurance sampai April 2014. Kerja sama pemasaran produk asuransi lewat perbankan ini dilakukan oleh 26 perusahaan asuransi jiwa dengan 40 bank, serta 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.

Dari sisi jumlah produk, berdasarkan data OJK, terdapat 970 bancassurance yang ada di pasar. Sebesar 943 di antaranya merupakan bancassurance konvensional terdiri dari 208 produk asuransi jiwa dan 735 produk asuransi umum. Sedangkan, 27 di antaranya bancassurance dengan asas syariah berasal dari 19 produk asuransi jiwa dan 8 produk asuransi umum.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, layanan kerja sama pemasaran produk antara perusahaan asuransi dengan bank ini memang memiliki nilai tambah bagi kedua institusi. Bagi asuransi, antara lain meningkatkan pendapatan premi, market share, menambah saluran distribusi dan efisiensi biaya pemasaran.

Keuntungan serupa juga dapat dinikmati bank, seperti menambah pendapatan berbasis komisi, meningkatkan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus sebagai one stop shopping produk keuangan. Nasabahnya juga diuntungkan karena memiliki sarana proteksi dan investasi. Mereka mempunyai kebebasan dalam memilih keranjang investasi sesuai kebutuhan.

“Namun, yang menjadi catatan regulator, kerja sama eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat terjadi dengan pertimbangan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kekhawatirannya, praktik ini akan mempengaruhi keuangan perusahaan, sehingga perlu diatur lebih lanjut, terutama yang terkait dengan bancassurance,” imbuh Dumoly.

Kerja sama eksklusif disinyalir lahir dari pemberian upfront fee atawa pembayaran biaya di awal atas penggunaan kantor cabang dan infrastruktur oleh perusahaan asuransi kepada bank. Ke depan, OJK merasa perlu menerapkan aturan main lebih lanjut untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×