kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK endus cikal bakal kartel bancassurance


Kamis, 12 Juni 2014 / 13:25 WIB
OJK endus cikal bakal kartel bancassurance
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 17-19 Januari 2023


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus upfront fee atawa pembayaran uang di awal untuk kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) sebagai cikal bakal praktik monopoli alias kartel.

Pasalnya, upfront fee ini disinyalir mengarahkan bank atau perusahaan asuransi melakukan kerja sama eksklusif.

Exclusive dealing dapat terjadi karena adanya permintaan upfront fee oleh bank, sehingga perusahaan asuransi menginginkan bentuk kerja sama yang eksklusif. Sebaliknya, bank juga dapat menawarkan exclusive dealing lantaran adanya permintaan upfront fee tersebut,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/6).

Exclusive dealing ini, menurut dia, tidak melulu salah. Tidak pula benar. Namun, pertimbangannya, perusahaan asuransi akan memperoleh keuntungan yang lebih besar jika melakukan kerja sama yang eksklusif dengan satu bank.

Padahal, pemberian upfront fee belum memberikan jaminan kerja sama tersebut akan menguntungkan perusahaan asuransi. Kekhawatirannya, praktik ini malah akan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

“Makanya, ke depannya, praktik seperti ini akan dilarang untuk menjaga kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola keuangan mereka dan demi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis,” terang Dumoly.

Tidak hanya itu, regulator juga akan melakukan pengaturan terkait aspek kehati-hatian, terutama untuk produk bancassurance, termasuk juga mengeluarkan ketentuan agar tercipta same level playing field (kesetaraan) antara perusahaan asuransi dan bank serta sesama perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×