Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus upfront fee atawa pembayaran uang di awal untuk kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) sebagai cikal bakal praktik monopoli alias kartel.
Pasalnya, upfront fee ini disinyalir mengarahkan bank atau perusahaan asuransi melakukan kerja sama eksklusif.
“Exclusive dealing dapat terjadi karena adanya permintaan upfront fee oleh bank, sehingga perusahaan asuransi menginginkan bentuk kerja sama yang eksklusif. Sebaliknya, bank juga dapat menawarkan exclusive dealing lantaran adanya permintaan upfront fee tersebut,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/6).
Exclusive dealing ini, menurut dia, tidak melulu salah. Tidak pula benar. Namun, pertimbangannya, perusahaan asuransi akan memperoleh keuntungan yang lebih besar jika melakukan kerja sama yang eksklusif dengan satu bank.
Padahal, pemberian upfront fee belum memberikan jaminan kerja sama tersebut akan menguntungkan perusahaan asuransi. Kekhawatirannya, praktik ini malah akan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
“Makanya, ke depannya, praktik seperti ini akan dilarang untuk menjaga kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola keuangan mereka dan demi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis,” terang Dumoly.
Tidak hanya itu, regulator juga akan melakukan pengaturan terkait aspek kehati-hatian, terutama untuk produk bancassurance, termasuk juga mengeluarkan ketentuan agar tercipta same level playing field (kesetaraan) antara perusahaan asuransi dan bank serta sesama perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News