kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Cantumkan komisi bank, bisa picu persaingan


Kamis, 12 Juni 2014 / 15:43 WIB
Cantumkan komisi bank, bisa picu persaingan
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 17 Januari 2023, Cek Sebelum Tukar Valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/01/2017


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencantumkan komisi bank pemasar produk asuransi (bancassurance), ditanggapi beragam oleh industri.

Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Akhiz Nasution. Head of Insurance Business CIMB Niaga ini mengkhawatirkan jika komisi dicantumkan akan membuat persaingan tidak sehat antara agen dan perbankan sebagai mitra perusahaan asuransi.

Misalnya saja jika perbankan memiliki dua mitra perusahaan asuransi, maka nanti bisa menimbulkan kecemburuan satu sama lain jika komisi yang diberikan berbeda. Padahal, skala dan jangkauan bank yang menjadi agen pemasar produk asuransi belum tentu sama.

Selain itu, kata Akhiz, industri asuransi keberatan karena rahasia dapurnya dipublikasikan. "Kalau asuransi kendaraan bermotor jelas besaran fee-nya 25%, jadi merata. Kalau fee asuransi life tidak. Jadi kalau nanti diumumkan besarannya berbeda-beda misalnya 45%, 20%, 25%, industri tentu merasa 'rahasia-nya' diumumkan. Asuransi sendiri keberatan, karena dikhawatirkan akan ada perang harga," ujar Akhiz, Kamis (12/6).

Selain itu, persaingan tidak sehat dapat terjadi pada praktik penjualan produk asuransi. Akhiz mencontohkan, jika nasabah membeli produk asuransi di bank, maka bank tentu tidak dapat memberikan cash back kepada customer. Hal sebaliknya bisa terjadi jika nasabah membeli produk asuransi kepada agen asuransi, dimana agen dapat memberikan cash back kepada customer.

Hal ini menurut Akhiz dapat memicu persaingan yang tidak sehat antar agen asuransi dan perbankan. "Jadi baiknya OJK sebelum merilis aturan, mendiskusikan terlebih dulu," katanya.

Lain lagi menurut Vice Chairwoman on Membership and Communications, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Christine Setyabudhi. Ia mengatakan bahwa rencana transparansi komisi ini lebih memihak kepada nasabah.

Justru dengan transparansi ini, nasabah dapat mengetahui secara rinci mengenai produk asuransi yang akan dan telah dimilikinya. Transparansi ini, lanjut Christine, tidak akan menurunan penjualan produk asuransi.

"Aturan ini justru dapat meningkatkan pertumbuhan industri karena dengan transparansi ini bisa merangsang masyarakat untuk membeli asuransi," ujarnya.

Ia juga yakin dengan adanya transparansi ini, masyarakat tidak lagi memiliki prasangka buruk terhadap asuransi, sebab semuanya dijelaskan secara transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×