Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melansir beberapa temuan terkait praktik kerja sama eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Temuan ini berkat masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama, sejak meluncur pertama kali tahun 2008 silam, dalam perkembangannya KPPU melihat isu praktik kerja sama eksklusif dalam pemasaran produk bancassurance. Hal ini dikarenakan adanya upfront fee (pembayaran biaya penggunaan kantor cabang dan infrastruktur bank oleh perusahaan asuransi). Sehingga, tidak menciptakan the same level of playing field alias kesetaraan antara bank dengan perusahaan asuransi atau sesama perusahaan asuransi lainnya.
“Kedua, kenyataannya, kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola kerja sama eksklusif atau single partner antara perusahaan asuransi dengan bank. Praktik kerja sama eksklusif ini dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU, Kamis (12/6).
Dari temuan tersebut, sambung Chandra, pihaknya melakukan kajian terhadap perusahaan-perusahaan asuransi dan bank yang melakukan kerja sama pemasaran bancassurance. Hasilnya, sebanyak 55,7% produk bancassurance merupakan unitlink alias produk asuransi jiwa berbasis investasi. Sementara, 44,3% sisanya merupakan produk asuransi tradisional.
Jalur distribusi bancassurance merupakan kanal kedua terbesar kedua, dengan kontribusi sebesar 23,8% setelah keagenan (59,7%) dalam penjualan produk asuransi jiwa di Indonesia. Diikuti direct marketing (10,2%), serta telemarketing (6,3%).
“Sejauh ini, pangsa pasar terbesar bancassurance, baik tradisional atau unitlink dilihat dari perolehan preminya adalah Axa Mandiri Financial Services. Yakni sebesar 32,09% untuk total premi dan 30,8% untuk premi bisnis baru. Disusul oleh AIA Financial, Allianz Life Indonesia dan Manulife Indonesia,” terang Chandra.
KPPU juga mengklasifikasikan kerja sama bancassurance dengan beberapa bank. Di antaranya ada yang berstatus kerja sama single partner, eksklusif, diutamakan. Namun, ada pula yang terbuka. Yuk intip dari tabel di bawah ini.
Bank | Asuransi | Produk | Status kerja sama |
Bank Mandiri | AXA Mandiri | Unitlink | Single partner |
BCA | AIA Financial | Unitlink dan in-branch | Eksklusif |
Bank Permata | Astra Buana | Garda Oto | Non eksklusif. Tetapi, ada yang diutamakan (preferred). |
Avrist, Allianz, Manulife dan Prudential | Unitlink | ||
Allianz dan Manulife | Telemarketing | ||
CIMB Niaga | AIA Financial | Unitlink | Non eksklusif |
Bank Ekonomi | Allianz | Unitlink Care Protection | Keduanya eksklusif |
Bank QNB Kesawan | AIA | Unitlink | Eksklusif |
Avrist, Aviva | KPR | Non eksklusif | |
Adira Insurance, Wahana Tata, Asuransi Bintang, ACA, Bosowa dan Indrapura | Asuransi kerugian | Non eksklusif | |
BII | Prudential | Unitlink | Preferred |
BNI | BNI Life, AIA, Cigna, Sun Life | Unitlink | Multipartner |
Bank UOB | Prudential | Unitlink | Preferred |
Citibank | AIA | Unitlink | Eksklusif |
Sumber: KPPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News