Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Sentral dari negara-negara ASEAN mulai mengerucutkan poin-poin kesepatan kesetaraan atau resiprokal bagi perbankan yang ingin bebas masuk ke negara-negara ASEAN. Pedoman resiprokal ini tertuang dalam payung pembahasan Asian Banking Integration Framework (ABIF) yang disepakati oleh 10 negara ASEAN.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, pada ABIF mengatur pembahasan resiprokal secara bilateral negosiasi antar negara. Nah, kesepahaman resiprokal bilateral lebih memperkuat prinsip kesetaraan. "Harapannya pada ABIF ini tidak ada perbedaan kategori bank asing atau bank lokal yang dapat masuk kesuatu negara ASEAN," kata Nelson, di Gedung BI, Jumat (18/7).
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menuturkan, ada satu prinsip resiprokal yang mengarah pada keuntungan bersama (mutual benefit) dengan melihat kehadiran negara yang satu dengan negara yang lain. Misalnya, ada satu bank dari negara lain yang sudah berada disini, kemudian mereka ingin akuisisi lagi di Indonesia.
Artinya, mereka harus memberikan kesempatan kepada bank di Indonesia untuk berekspansi kesana, sebelum mereka memperoleh izin mengakuisisi lagi bank di dalam negeri. "Kedepan, jika resiprokal berjalan efektif, maka ada kesempatan besar bagi bank di dalam negeri untuk mengakuisisi bank di luar negeri," kata Halim.
Tentunya, ada kategori bank khusus yang dapat berekspansi ke negara-negara ASEAN. Kriteria umum tertuang dalam Qualified ASEAN Bank (QAB) yang harus dipenuhi bank tersebut adalah memiliki pengelolaan yang baik dan bermodal kuat, mendapat rekomendasi dari regulator yakni BI dan OJK, harus lulus dari ketentuan basel berdasarkan negaranya, serta merupakan kelompok bank yang dianggap penting di negaranya, misalnya bank BUKU 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News