Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II.
Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016.
Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.
Lim Wardiman, Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan Bank Yudha Bhakti mengakui, dengan adanya perubahan nominal RTGS menjadi Rp 500 juta akan memberikan pengaruh bagi perbankan. Sebab, untuk transaksi transfer nominal Rp 100 juta-Rp 500 juta yang selama ini menggunakan RTGS akan beralih menggunakan transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN).
"Selain itu juga akan berpengaruh terutama bagi nasabah, karena karena untuk nominal Rp 100 juta-Rp 500 juta, sudah tidak bisa real time lagi," jelas Lim.
Perpindahan pola transfer dana ini berpengaruh terhadap bank lantaran fee yang didapat bank bisa berkurang. Biaya transfer RTGS baru yang ditetapkan BI adalah sebesar Rp 35.000 sedangkan biaya SKN sebesar Rp 5.000.
"Pendapatan juga menurun, karena untuk transaksi transfer nominal Rp 100 juta-Rp 500 juta yang selama ini memperoleh pendapatan atau fee dari RTGS akan berkurang dan beralih menjadi SKN," ucapnya.
Lim merinci, Bank Yudha Bhakti selama menerapkan tarif RTGS yang berbeda terhadap nasabah. Sampai pukul 14.00 wib, bank dengan kode emiten BBYB ini membebankan tarif transfer RTGS sebesar Rp 30.000 kepada nasabah. Setelah itu, perseroan mengenakan tarif sebesar Rp 50.000 untuk setiap transaksi RTGS yang dilakukan nasabah.
Meski demikian, Lim mengaku perubahan tersebut tidak berdampak terlalu signifikan terhadap Bank Yudha Bhakti. Sebab bank yang melantai di bursa dengan kode emiten BBYB ini banyak melayani transaksi retail nasabah. "Sehingga untuk layanan RTGS tidak terlalu banyak," ucap Lim.
Catatan saja, Bank Indonesia memberlakukan Sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II secara efektif mulai 1 Juli 2016 mendatang. Di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melalui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.
Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah dengan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News