kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RTGS Generasi II picu perpindahan transaksi ke SKN


Rabu, 11 November 2015 / 20:15 WIB
RTGS Generasi II picu perpindahan transaksi ke SKN


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem (RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.

Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank sentral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan merapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI.

Masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016.

Direktur Keuangan Bank Mandiri Kartika Wirjoatmojo mengungkapkan, RTGS Generasi II ini memberikan pengaruh baik bagi peningkatan layanan transaksi ke nasabah. Terlebih, dengan tidak dibatasinya jumlah maksimal sistem kliring nasional (SKN), maka transaksi ini bisa digunakan nasabah dengan lebih reliable dan cepat.

Direktur Consumer dan Retail Bank Mandiri Hery Gunardi menambahkan, tujuan utama implementasi ini adalah untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan serta layanan transaksi nasabah.

Adanya pembatasan minimal nominal transaksi RTGS menjadi sebesar Rp 500 juta ini, akan menyebabkan perpindahan transaksi dari RTGS ke sistem kliring nasional (SKN) mencapai 50%-60%.

"Tentunya akan ada sedikit penurunan fee based yang diterima Bank Mandiri dari RTGS ke SKN yang biayanya lebih murah. Namun demikian, akan dikompensasi dari fee income yang diterima dari SKN," kata Hery kepada KONTAN, Rabu (11/11).

Sementara untuk pembatasan tarif RTGS Generasi II sebesar Rp 35.000, masih sejalan dengan tarif yang dikenakan Bank Mandiri. Sebab, bank dengan kode emiten BMRI ini, mengenakan tarif RTGS sebesar Rp 30.000 untuk setiap transaksi kepada nasabah.

"Dengan pembatasan tarif, nasabah akan merasa nyaman karena ada kesetaraan tarif biaya," kata Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×