kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.594   41,00   0,25%
  • IDX 6.973   139,78   2,05%
  • KOMPAS100 1.010   23,26   2,36%
  • LQ45 784   18,69   2,44%
  • ISSI 221   2,65   1,21%
  • IDX30 408   10,76   2,71%
  • IDXHIDIV20 480   12,55   2,69%
  • IDX80 114   2,41   2,16%
  • IDXV30 116   1,78   1,55%
  • IDXQ30 133   3,71   2,87%

Kebijakan baru RTGS tak akan pengaruhi bisnis bank


Rabu, 11 November 2015 / 20:11 WIB
Kebijakan baru RTGS tak akan pengaruhi bisnis bank


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Kebijakan ini dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.

Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.

Bagi bank yang telah menerapkan tarif RTGS di bawah angka itu, maka tidak menjadi masalah dan tidak perlu menyesuaikan menjadi sebesar itu.

Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menuturkan, pemberlakuan RTGS Generasi II ini tidak akan berpengaruh yang signifikan terhadap jumlah transaksi perseroan.

Sebab, kata Haru, pengguna jasa transfer RTGS hanya berkisar pada nasabah golongan menengah atas.

Meski demikian, pemberlakuan batas minimal transaksi RTGS sebesar Rp 500 juta pada masa transisi mulai dari 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016, akan berpengaruh pada penurunan fee based income RTGS.

"Fee akan turun, tapi tidak signifikan," kata Haru.

Lebih lanjut Haru menambahkan, capping tarif RTGS Generasi II sebesar Rp 35.000 tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap perseroan.

Hal ini lantaran bank dengan kode emiten BBRI ini menetapkan tarif RTGS sebesar Rp 30.000 kepada nasabah untuk setiap transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×