Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Kebijakan ini dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.
Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.
Bagi bank yang telah menerapkan tarif RTGS di bawah angka itu, maka tidak menjadi masalah dan tidak perlu menyesuaikan menjadi sebesar itu.
Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menuturkan, pemberlakuan RTGS Generasi II ini tidak akan berpengaruh yang signifikan terhadap jumlah transaksi perseroan.
Sebab, kata Haru, pengguna jasa transfer RTGS hanya berkisar pada nasabah golongan menengah atas.
Meski demikian, pemberlakuan batas minimal transaksi RTGS sebesar Rp 500 juta pada masa transisi mulai dari 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016, akan berpengaruh pada penurunan fee based income RTGS.
"Fee akan turun, tapi tidak signifikan," kata Haru.
Lebih lanjut Haru menambahkan, capping tarif RTGS Generasi II sebesar Rp 35.000 tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap perseroan.
Hal ini lantaran bank dengan kode emiten BBRI ini menetapkan tarif RTGS sebesar Rp 30.000 kepada nasabah untuk setiap transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News