kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Senin, 15 Februari 2016 / 16:40 WIB
Ini rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kenaikan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam skema kenaikan iuran yang dikutip KONTAN dari website bpjs-online.com Senin (15/2), kenaikan iuran akan dilakukan terhadap empat jenis kepesertaan.

Pertama, untuk peserta penerima bantuan iuran yang rencananya akan dinaikkan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.

Kedua, peserta mandiri kelas I yang rencananya akan dinaikkan dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Ketiga, peserta mandiri kelas II yang rencananya akan dinaikkan dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Keempat, peserta mandiri kelas III yang rencananya akan dinaikkan dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000 per bulan.

Untung Suseno Sutarjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengatakan, saat ini draft rancangan peraturan presiden tersebut sudah di Kantor Kementerian Hukum dan Ham.

"Harapannya diselesaikan segera, karena kalau tidak, kami tidak bisa bayar nanti," katanya kepada Kontan Senin (15/2).

Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, usulan kenaikan iuran tersebut disampaikan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya, missmatch pengeluaran dan penerimaan program JKN dari peserta mandiri Program JKN.

Atas dasar itulah, BPJS kata Fahmi mengusulkan kenaikan iuran dilakukan untuk peserta mandiri kelas I dan II.

"Memang belum sesuai hitungan aktuaria dan data historis yang dimiliki, untuk kelas 3 saja hitungan DJSN saja Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah Rp 23.000 pasti ada missmatch," kata Fahmi usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×