Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kenaikan alokasi ke saham dari 8% menjadi 20% tentu saja tidak serta-merta dilaksanakan dana pensiun. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan hal itu karena belum tentu semua pendiri dana pensiun sepakat untuk menaikkan penempatan investasi ke saham.
"Terlebih, kondisi pasar saham juga masih sangat fluktiatif," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, Bambang menerangkan prinsip investasi dana pensiun harus liabillity driver. Dengan demikian, untuk penyesuaiannya harus memetakan kebutuhan likuiditasnya.
"Di samping itu, dana pensiun harus hati-hati dalam mengelola investasi," tuturnya.
Baca Juga: ADPI Prediksi AUM dan Peserta Naik di 2026 Terdorong Program Pensiun Sukarela
Menurut Bambang, dengan adanya rencana revisi ketentuan itu, belum tentu efektif mendorong dana pensiun masuk ke saham. Sebab, dia menyebut jika terjadi switching atau peralihan portofolio, tentu diperlukan analisis dengan waktu yang cukup panjang.
"Jadi, dana pensiun tidak bisa segera memperbesar portofolio saham," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut Airlangga, langkah itu menjadi sinyal positif bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid.
Baca Juga: ADPI Nilai Peran Market Maker Tak Sesuai Karakter Dana Pensiun
"Dibahas dengan Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modal ditingkatkan dari 8% ke 20%. Hal itu terkait dengan regulasi yang baru, sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1/2026).
Airlangga menambahkan dengan kebijakan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk bisa mempertahankan status standar emerging market. Dia bilang pemerintah juga berkomitmen mengadopsi standar global agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan.
Baca Juga: Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.593 Triliun, ADPI Sebut Industri Tetap Stabil
Selanjutnya: Target Emas Freeport 2026 Turun Drastis, Ini Dampaknya!
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













