Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai aturan tersebut memiliki tujuan yang baik.
"Sebab, akan menguatkan transparansi platform dalam mengelola pembiayaan," ucap Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul kepada Kontan, Selasa (8/4).
Baca Juga: OJK Akan Atur Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Begini Komentar Amartha
Darul menyebut GandengTangan telah menjalankan proses rapat dengan lender dalam beberapa tahun terakhir untuk menyampaikan informasi. Salah satunya jika akan terjadi proses restrukturisasi, GandengTangan akan melaksanakan pertemuan antara borrower dan lender sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat perusahaan.
"Selanjutnya, setiap poin kesepakatan yang terjadi, kemudian akan dijalankan dan dievaluasi secara berkala," kata Darul.
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI
Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.
Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat
Selanjutnya: Sampurna Agro (SGRO) Ubah Kegiatan Usaha, Begini Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News