Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ini masih diselimuti berbagai tantangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan BPJS Kesehatan mengalami tantangan berupa keberlanjutan finansial (sustainability) dari Dana Jaminan Sosial (DJS).
"Selain itu, adanya kualitas layanan di fasilitas kesehatan yang belum merata," ungkapnya saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Soal Iuran Karyawan Suami-Istri, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ogi menerangkan, terdapat tantangan dari tingkat penetrasi pekerja informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih rendah. Jadi, dia menyebut saat ini program jaminan untuk pekerja informal itu masih belum digarap dengan baik, padahal 57% dari pekerjaan adalah informal. Dengan demikian, masih banyaknya pekerja informal yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ogi menyampaikan sering terjadi tumpang tindih penjaminan pertama (primary player) pada kasus kecelakaan lalu lintas yang merupakan kecelakaan kerja.
"Jadi, ada overlap BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja," katanya.
Guna mengatasi hal tersebut, Ogi mengusulkan agar beberapa perbaikan dapat dimasukkan ke dalam RUU P2SK. Dia bilang utamanya mengenai penguatan tata kelola dan pengawasan, sehingga mempertegas peran OJK dalam pengawasan pengelolaan BPJS tanpa tumpang tindih dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) perihal kebijakan operasional program.
Ogi juga mengusulkan perlunya integrasi data, yakni mewajibkan adanya integrasi data yang kuat antara BPJS dengan penyelenggara yang lain (Jasa Raharja, TASPEN, dan ASABRI), serta lembaga terkait (Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan) untuk sinkronisasi manfaat dan pencegahan fraud.
Baca Juga: OJK Usul Penjaminan Polis Diterapkan untuk Asuransi Bermasalah, Ini Kata Pengamat
Selanjutnya, perlu juga mendorong inovasi digital. Mengenai hal itu, perlu adanya penciptaan payung hukum yang mendorong kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja informal melalui platform digital.
"Hal itu merupakan tren, karena sudah menjadi tren bagi generasi Milenial yang menggunakan aplikasi digital, sehingga akan membantu untuk kepesertaan dari BPJS," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi menyebut perlu adanya penegasan penyelenggara asuransi sosial dengan penambahan Bab atau perincian yang spesifik soal asuransi sosial, meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, TASPEN, ASABRI, dan Jasa Raharja. (*)
Selanjutnya: Saat IHSG Melesat, Rupiah Masih Terperangkap di Zona Merah
Menarik Dibaca: Saham Big Caps Merosot, IHSG Turun 0,12% Pada Perdagangan Kamis Pagi (25/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News