Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus yang terjadi di PT TASPEN (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akibat tata kelola investasi yang sangat buruk.
"Dengan demikian, disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat rapat Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun
Selain itu, Ogi juga menyinggung soal kurangnya optimalisasi manfaat di TASPEN dan ASABRI. Dia bilang seharusnya produk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bisa lebih dioptimalkan agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Dia juga mengatakan adanya permasalahan pada pergerseran fokus bisnis di tubuh TASPEN dan ASABRI.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi," tuturnya.
Atas dasar sejumlah hal itu, Ogi mengusulkan beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU P2SK. Dia bilang perlu adanya penegasan kewenangan pengawasan OJK.
Perlu adanya poin aturan secara eksplisit yang memperkuat dan menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap TASPEN dan ASABRI. Sebab, saat ini hanya pengawasan ASABRI yang memiliki dasar hukum berbentuk PP.
Baca Juga: OJK Catat Aset Program Jaminan Asuransi Sosial Capai Rp 207,37 Triliun per Juli 2025
Selain itu, Ogi mengusulkan adanya mandat kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko. Misalnya, mewajibkan TASPEN dan ASABRI mengikuti standar tata kelola perusahaan yang baik dan manfaat risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya yang diawasi OJK.
Terakhir, OJK mengusulkan adanya pemisahan aset, yaitu mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan antara aset program asuransi sosial dengan aset badan.
"Itu dipisahkan. Apakah menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya atau kelembagaannya sekarang yang berbentuk PT, atau disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dalam bentuk badan pengelola. Kalau badan pengelola, bisa dipisahkan antara aset program dengan aset badan," tandas Ogi.
Selanjutnya: Alibaba Luncurkan Qwen3-Max, Model AI Dengan Lebih dari 1 Triliun Parameter
Menarik Dibaca: Cara Buat Foto Masa Kecil & Masa Kini dengan Prompt Gemini AI, Pakai Prompt Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News