Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menilai perlu dilakukan pembedaan tarif asuransi kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, seiring dengan adanya perbedaan risiko dari kedua segmen tersebut.
Presiden Direktur Adi Pramana mengatakan risiko yang terdapat pada kendaraan listrik terbilang tinggi, di antaranya terkait biaya perbaikan kendaraan listrik yang umumnya lebih mahal, terutama berkaitan dengan komponen baterai dan suku cadang khusus yang ketersediaannya masih terbatas di pasar.
Baca Juga: OJK Ungkap Satu Permohonan Merger Baru di Sektor Multifinance
Selain itu, kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko tambahan, seperti potensi kebakaran baterai dan risiko teknis lainnya yang lebih spesifik, lalu biaya evakuasi dan penanganan kecelakaan juga berbeda karena memerlukan prosedur khusus.
"Dengan mempertimbangkan perbedaan tersebut, pembedaan tarif menjadi wajar dilakukan agar premi yang dikenakan lebih mencerminkan tingkat risiko yang sesungguhnya," katanya kepada Kontan, Rabu (16/7).
Lebih lanjut, Adi mengatakan saat ini portofolio kendaraan listrik juga masih relatif kecil, jika dibandingkan kendaraan konvensional secara industri. Dengan demikian, baik secara risiko maupun dari sudut pandang bilangan besar (law of large numbers), data statistik terkait kendaraan listrik saat ini belum cukup kuat untuk menjadi acuan pengenaan tarif yang lebih akurat.
"Hal itu tentu menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan tarif premi yang tepat untuk kendaraan listrik," tuturnya.
Baca Juga: AAUI Sambut Baik Rencana OJK Atur Tarif Premi Asuransi Properti
Untuk saat ini, Adi menyampaikan Tugu Insurance belum memberlakukan perbedaan tarif dan cakupan proteksi antara kendaraan listrik dan konvensional. Dia menyebut kendaraan konvensional maupun listrik masih mengacu pada ketentuan tarif OJK dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), dengan cakupan jaminan utama yang sama, yaitu komprehensif atau Total Loss Only (TLO).
"Sebaiknya hal tersebut dapat dibedakan ke depannya," ucap Adi.
Sementara itu, Adi mengungkapkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor Tugu Insurance tercatat tumbuh sebesar 8% per Mei 2025, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dia menerangkan pencapaian positif itu menunjukkan ketahanan dan kemampuan adaptasi perusahaan dalam menghadapi tantangan di tengah tekanan pasar penjualan kendaraan bermotor yang relatif berat.
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat Pasca Pemangkasan BI Rate
Menarik Dibaca: Tayang September, Official Teaser Trailer Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News