kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Ini Respons YLKI Terkait Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan


Kamis, 18 Juli 2024 / 20:26 WIB
Ini Respons YLKI Terkait Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan
ILUSTRASI. Lifepal sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di tanah air, mengungkapkan beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah yang akan mewajibkan asuransi kepada masyarakat, khususnya yang mempunyai kendaraan roda empat.

Sebab, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat merupakan orang yang berkecukupan.

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Tengah Disusun, Ini Kata Simas Insurtech

"Barangkali mereka membeli mobil untuk mencari uang, seperti transportasi online. Seharusnya asuransi itu adalah opsional sehingga sifatnya tidak memaksa," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Atas dasar itu, Rio meminta pemerintah atau OJK jangan gegabah menetapkan aturan tersebut. Dia bilang daya beli masyarakat juga menurun dan kondisinya juga sehabis pandemi Covid-19. Tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat.

Rio berpendapat sebenarnya pemerintah perlu mengedepankan konsultasi dan public hearing terlebih dahulu kepada semua stakeholder.

"Jadi, jangan langsung ditetapkan, wajarnya harus dievaluasi dan disosialisasikan dahulu. Kami menyayangkan pemerintah terlalu cepat mengambil tindakan," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Implementasi Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Selanjutnya: Ramai Obligasi di Bulan Juli, Yuk Cermati Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: 8 Tips Menggunakan Fitur Samsung Galaxy Z Flip 6 Jadi Lebih Menarik dan Asyik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×