kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini syarat bank untuk menjadi QAB menurut OJK


Jumat, 02 Juni 2017 / 18:42 WIB
Ini syarat bank untuk menjadi QAB menurut OJK


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini akan menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Bangko Sentral ng Pilipinas mengenai pelaksanaan Asean Banking Integration Framework (ABIF) Minggu (4/6) mendatang.

Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank di Asean melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank, menyusul telah terbukanya pasar Asean.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Sukarela Batunanggar menuturkan ada beberapa parameter bagi perbankan Indonesia untuk bisa menjadi Qualified Asean Bank (QAB) sebagai salah satu syarat untuk beroperasi penuh di Filipina.

Salah satu aturan yang telah ditetapkan antara lain, mayoritas kepemilikan entitas harus berasal dari Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia, mempunyai tingkat permodalan yang kuat, dan mempunyai pengelolaan dan tata-kelola (governance) yang baik dan secara umum mempunyai track record yang baik.

"Untuk permodalan, ini mengacu ke standar internasional yaitu Basel. Modal dinilai selain dari nominal tapi juga dari kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/6).

Sukarela menambahkan, di luar syarat-syarat itu, bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Artinya, OJK tidak memberikan paksaan bagi bank yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi QAB.

Adapun, setelah bank mengajukan diri menjadi kandidat QAB, nantinya pihak regulator akan menilai kelayakan bank tersebut. Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikan hal tersebut kepada negara mitra.

"Selanjutnya Indonesia dan Filipina akan melakukan negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral Indonesia-Filipina untuk menyepakati hal-hal yang diperjanjikan," tambah dia.

Sementara, mengenai cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×