Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah penyederhanaan jumlah bank di Indonesia. Namun penyederhanaan itu harus dilakukan melalui pengetatan syarat permodalan minimum untuk mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi.
Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, saat ini pembagian industri perbankan dalam 4 kelompok BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha). BUKU I adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antara Rp 100 miliar – Rp 1 triliun. BUKU II adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antar Rp 1 triliun – Rp 5 triliun. BUKU III adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antara Rp 5 triliun – Rp 30 triliun. BUKU IV adalah kelompok bank-bank dengan modal inti diatas Rp 30 triliun.
Saat ini aturan permodalan untuk pendirian bank syariah minimal Rp 1 triliun. Sementara pendirian bank umum minimal permodalannya mencapai Rp 3 triliun. “Kalau batas minimum ini ditingkatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi,” kata Harry pada KONTAN, Minggu, (22/6).
Namun Harry menegaskan peningkatan syarat permodalan pendirian bank tidak dimasukkan dalam revisi UU Perbankan yang masih berproses di Komisi XI DPR saat ini. Sebab DPR lebih memfokuskan melakukan pembatasan kepemilikan modal asing di industri perbankan Indonesia agar tak lebih dari 40%. Sementara aturan saat ini memungkinkan asing memiliki kepemilikan saham sampai 100%.
Harry berharap OJK memasukkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dalam penyusunan master plan perbankan Indonesia (MP2I) periode 2014-2024 yang tengah berlangsung. Sebab dalam API telah memuat perihal konsolidasi perbankan yang telah disusun oleh Bank Indonesia (BI) dan pelaku industri perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News