kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Ini Tanggapan Allo Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant


Senin, 19 Mei 2025 / 20:08 WIB
Ini Tanggapan Allo Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant
ILUSTRASI. PT Allo Bank Indonesia Tbk mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Allo Bank Indonesia Tbk mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant.

Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

“Allo Bank mematuhi dan mendukung penuh langkah PPATK dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas illegal,” ujar Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo kepada Kontan, Senin (19/5).

Terkait jumlahnya, Indra mengaku telah menyesuaikan dengan instruksi dan ketentuan PPATK. Sayang, Indra tak bisa menyebut total angkanya.

“Namun secara indikatif jumlahnya sangat kecil dibandingkan jumlah nasabah kami,” terang Indra.

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago

Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 28.000 rekening dormant sejak tahun lalu.

Kata ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan terhindar dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya.

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yangg dimilikinya,” ujar Ivan dalam keterangan resmi, Minggu (18/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×