kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago


Senin, 19 Mei 2025 / 19:50 WIB
Soal Pemblokiran Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago
ILUSTRASI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 rekening yang dianggap dormant sejak 2024.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.Id - JAKARTA. PT Bank Jago Tbk (ARTO) buka suara soal pemblokiran rekening dormant yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di dunia maya.

Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengaku, memang telah terjadi pemblokiran sejumlah rekening nasabah bank berkode saham ARTO ini yang dianggap dormant. Namun, dia tak menyebut berapa rekening yang sudah diblokir.

Yang jelas, pemblokiran ini dilakukan atas dasar kepatuhan terhadap ketentuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

“Keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” kata Marchello kepada Kontan, Senin (19/5).

Baca Juga: Apa Itu Rekening Dormant? Ini Arti dan Cara Aktivasi Kembali Akun Nasabah

Namun, Bank Jago kata Marchello telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago. Nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 28.000 rekening yang dianggap dormant sejak 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hal ini dilakukan guna melindungi nasabah dengan rekening dormant lantaran ada banyak yang tak sadar masih memiliki rekening jenis tersebut sehingga rentan diperjual belikan untuk aktivitas pidana seperti judi online (judol).

Baca Juga: Syarat dan Cara Aktivasi Kembali Rekening Dormant untuk Nasabah BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×