kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending


Jumat, 05 Juli 2024 / 07:35 WIB
Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK mewajibkan menerapkan aturan terkait pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024.

Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.

Terkait hal itu, PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyambut positif aturan yang dibuat OJK tersebut.

Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan aturan yang ada di dalam SEOJK tersebut dapat membantu penyelenggara fintech lending dalam memantau dan mengelola risiko.

Baca Juga: Ini Kata AdaKami Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending

"Selain itu, bisa membantu penyelenggara meningkatkan transparansi dan keberlanjutan dalam industri keuangan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (4/7).

Rizcky menerangkan hal itu juga sejalan dengan upaya OJK dalam membangun pasar keuangan yang sehat dan aman. Dengan demikian, pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kemajuan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan SEOJK 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI pada pokoknya mengatur mengenai sejumlah hal.

Dia bilang SEOJK itu mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan LPBBI melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0. Selain itu, mengatur soal tata cara dan mekanisme pelaporan berkala, yakni laporan bulanan dan laporan tahunan.

"Ditambah mengatur juga soal tata cara dan mekanisme laporan insidentil, seperti laporan gangguan sistem dan laporan fraud," ujarnya kepada Kontan, Selasa (2/7).

Melalui penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan melalui Pusdafil 2.0, Agusman berharap fintech lending dapat menyampaikan data transaksi pendanaan harian secara akurat dan terkini.

"Dengan demikian, dapat menjadi tools pengawasan yang optimal bagi OJK," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×