kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi


Senin, 10 Februari 2020 / 22:01 WIB
Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat adanya dampak apabila Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang leasing menyita jaminan fidusia secara paksa itu terjadi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, akan berdampak pada empat kategori, yaitu penagihan dan eksekusi, Non performing financing (NPF), Bank, dan perekonomian.

"Untuk penagihan dan eksekusi, yaitu konsumen berisiko tinggi enggan membayar. Ketidakpastian dalam menyatakan cidera janji atau wanprestasi dan kesulitan untuk membuktikan bahwa debitur menyerahkan secara sukarela. adanya proses dan biaya tambahan, LSM juga mendapatkan amunisi," kata Bambang di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga: Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance

Sementara untuk NPF, akan cenderung naik. Mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan serta meningkatkan kebutuhan tambahan modal.

Sedangkan untuk Bank, sebagai pemberi pinjaman akan terpengaruh peningkatan NPF. Tingkat kepercayaan pada perusahaan pembiayaan akan menurun, peningkatan risiko akan diimbangi dengan sukuk bunga kredit.

Untuk perekonomian, akan berdampak pada sukuk bunga pembiayaan dinaikkan untuk menutupi tambahan peningkatan NPF, kepercayaan kepada debitur rendah, penyaluran pembiayaan menurun, industri keuangan terganggu, industri otomotif terganggu, kepercayaan investor akan berkurang, dan semakin sulitnya meningkatkan case of doing business.

Namun, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa melakulan menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia.

Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia.

Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.

"Tidak demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×