kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.746   41,00   0,25%
  • IDX 8.680   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.193   3,10   0,26%
  • LQ45 859   6,41   0,75%
  • ISSI 309   -1,42   -0,46%
  • IDX30 442   4,23   0,97%
  • IDXHIDIV20 513   6,22   1,23%
  • IDX80 134   0,58   0,43%
  • IDXV30 139   0,18   0,13%
  • IDXQ30 141   1,58   1,13%

Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi


Senin, 10 Februari 2020 / 22:01 WIB
Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi
ILUSTRASI. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari senin, tanggal 16 Juli 2018 Melaksananakan KONFERENSI PERS Kasus Jaminan Fidusia, Sosialisasi dan Himbauan terkait Jaminan Fidusia serta Penyerahan Kendaraan R4 (Obyek Jaminan Fidusia) kepada pihak Finance (Pelap


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat adanya dampak apabila Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang leasing menyita jaminan fidusia secara paksa itu terjadi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, akan berdampak pada empat kategori, yaitu penagihan dan eksekusi, Non performing financing (NPF), Bank, dan perekonomian.

"Untuk penagihan dan eksekusi, yaitu konsumen berisiko tinggi enggan membayar. Ketidakpastian dalam menyatakan cidera janji atau wanprestasi dan kesulitan untuk membuktikan bahwa debitur menyerahkan secara sukarela. adanya proses dan biaya tambahan, LSM juga mendapatkan amunisi," kata Bambang di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga: Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance

Sementara untuk NPF, akan cenderung naik. Mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan serta meningkatkan kebutuhan tambahan modal.

Sedangkan untuk Bank, sebagai pemberi pinjaman akan terpengaruh peningkatan NPF. Tingkat kepercayaan pada perusahaan pembiayaan akan menurun, peningkatan risiko akan diimbangi dengan sukuk bunga kredit.

Untuk perekonomian, akan berdampak pada sukuk bunga pembiayaan dinaikkan untuk menutupi tambahan peningkatan NPF, kepercayaan kepada debitur rendah, penyaluran pembiayaan menurun, industri keuangan terganggu, industri otomotif terganggu, kepercayaan investor akan berkurang, dan semakin sulitnya meningkatkan case of doing business.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×