kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance


Senin, 10 Februari 2020 / 21:16 WIB
Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance
ILUSTRASI. Penjualan mobil melalui perusahaan pembiayaan di Tangerang Selatan, Minggu (1/12). Larangan sita jaminan fidusia secara paksa bisa menekan bisnis multifinance./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/12/2019.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance tengah khawatir terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia akan berdampak pada bisnisnya.

Adanya dua sisi terkait keputusan tersebut, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bisa menekan bisnis industri multifinance.

Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik

Misalnya, PT Buana Finance Tbk (Buana Finance) masih menunggu hasil diskusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan berbagai pihak terkait keputusan MK tersebut.

Sekretaris Perusahaan Buana Finance Ahmad Khaetami menilai, keputusan tersebut tentunya akan sangat berdampak terutama dalam masalah penanganan kredit bermasalah.

"MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitor. Bila awalnya UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia membolehkan kreditor mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, per 6 Januari 2020 kreditor mesti mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN),"kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).

Dengan begitu, menurut Ahmad prosesnya menjadi lebih lambat dan menunggu proses pengadilan tentunya cukup memakan waktu.

Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet

Terkait konsumen nakal biasanya mengalihkan kepemilikan jaminan fidusia kepada pihak lain. Di Buana Finance mempunyai SOP untuk penanganannya yang disesuaikan dengan regulasi.

Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah Buana Finance pada tahun 2019 berada di angka 2,2%, Sedangkan pada tahun 2018, berada di angka 2,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×