Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance tengah khawatir terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia akan berdampak pada bisnisnya.
Adanya dua sisi terkait keputusan tersebut, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bisa menekan bisnis industri multifinance.
Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik
Misalnya, PT Buana Finance Tbk (Buana Finance) masih menunggu hasil diskusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan berbagai pihak terkait keputusan MK tersebut.
Sekretaris Perusahaan Buana Finance Ahmad Khaetami menilai, keputusan tersebut tentunya akan sangat berdampak terutama dalam masalah penanganan kredit bermasalah.
"MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitor. Bila awalnya UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia membolehkan kreditor mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, per 6 Januari 2020 kreditor mesti mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN),"kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).
Dengan begitu, menurut Ahmad prosesnya menjadi lebih lambat dan menunggu proses pengadilan tentunya cukup memakan waktu.
Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet
Terkait konsumen nakal biasanya mengalihkan kepemilikan jaminan fidusia kepada pihak lain. Di Buana Finance mempunyai SOP untuk penanganannya yang disesuaikan dengan regulasi.
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah Buana Finance pada tahun 2019 berada di angka 2,2%, Sedangkan pada tahun 2018, berada di angka 2,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News