kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi


Senin, 10 Februari 2020 / 22:01 WIB
Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi
ILUSTRASI. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari senin, tanggal 16 Juli 2018 Melaksananakan KONFERENSI PERS Kasus Jaminan Fidusia, Sosialisasi dan Himbauan terkait Jaminan Fidusia serta Penyerahan Kendaraan R4 (Obyek Jaminan Fidusia) kepada pihak Finance (Pelap


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

Namun, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa melakulan menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia.

Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia.

Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.

"Tidak demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×