kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.754   69,00   0,39%
  • IDX 6.522   -77,67   -1,18%
  • KOMPAS100 865   -9,56   -1,09%
  • LQ45 648   -2,96   -0,45%
  • ISSI 235   -3,59   -1,51%
  • IDX30 369   -0,39   -0,11%
  • IDXHIDIV20 455   -0,46   -0,10%
  • IDX80 99   -0,84   -0,84%
  • IDXV30 127   -0,97   -0,76%
  • IDXQ30 119   -0,10   -0,09%

Ini tanggapan OJK, apabila larangan sita jaminan fidusia itu terjadi


Senin, 10 Februari 2020 / 22:01 WIB
ILUSTRASI. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari senin, tanggal 16 Juli 2018 Melaksananakan KONFERENSI PERS Kasus Jaminan Fidusia, Sosialisasi dan Himbauan terkait Jaminan Fidusia serta Penyerahan Kendaraan R4 (Obyek Jaminan Fidusia) kepada pihak Finance (Pelap


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

Namun, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa melakulan menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia.

Baca Juga: Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia.

Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.

"Tidak demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×