kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tiga kesepakatan BPJS Kesehatan dan Persi demi perbaiki layanan RS


Rabu, 20 November 2019 / 06:15 WIB
Ini tiga kesepakatan BPJS Kesehatan dan Persi demi perbaiki layanan RS


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, di 2014 belum ada display ketersediaan tempat tidur, namun di 2018 sudah terdapat 1.085 atau 49% rumah sakit sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur perawatan dan meningkat lagi menjadi 1.614 atau 73% di 2019.

Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya

Komitmen ketiga adalah pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari, tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Diharapkan, dengan peningkatan layanan ini pasien JKN-KIS dapat mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 bulan.

"BPJS dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×