kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tiga poin penting relaksasi LTV menurut UUS CIMB Niaga


Senin, 25 Juni 2018 / 19:13 WIB
Ini tiga poin penting relaksasi LTV menurut UUS CIMB Niaga
ILUSTRASI. Bank CIMB Niaga Syariah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) mengatakan langkah Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan kebijakan loan to value dan financing to value (LTV/FTV) sangat tepat.

CIMB Niaga menyambut positif hal tersebut, lantaran dapat menunjang pertumbuhan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) di industri.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan hal ini akan lebih menunjang jika aturan relaksasi tersebut berlaku untuk skema musyarakah mutanaqishah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) alias sewa. Pandji menjelaskan, dalam rancangan pelonggaran FTV yang baru, BI menitikberatkan pada tiga poin penting.

Pertama, terkait rasio LTV/FTV yakni dalam aturan yang baru nanti direkomendasikan adalah FK/FP1 (rumah pertama) tidak diatur, sedangkan FK/FP2 dan seterusnya adalah di kisaran 80% sampai 90%. Hal ini jauh lebih longgar, lantaran di aturan lama untuk tipe > 70 m2, FK/FP1 (murabahah) adalah sebesar 80%. Sementara FK/FP2 sebanyak 70%, seterusnya FK/FP3 mencapai 60%. Sedangkan IMBT lebih tinggi 5% dari aturan lama.

Poin kedua, terkait KPR inden, dalam aturan yang baru direkomendasikan oleh BI debitur diperkenankan memiliki rumah ketiga dan tanpa diatur urutannya. Sementara dalam aturan yang sebelumnya, KPR inden hanya boleh untuk FK/FP 2 saja.

Poin berikutnya yang menjadi sorotan, yakni relaksasi aturan dalam mekanisme pencairan bertahap KPR inden. Dalam aturan yang baru, Pandji menyebut untuk pencairan bisa dilakukan maksimal 30% ketika akad kredit atau pembiayaan sudah dilakukan.

Aturan ini jauh lebih ringan, karena pada aturan sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan sebesar 40% ketika pondasi bangunan sudah selesai.

Melihat rancangan relaksasi aturan tersebut, CIMB Niaga Syariah pun berniat untuk mengubah target realisasi pembiayaan perumahan. Hanya saja, Pandji menuturkan pihaknya masih menanti aturan tersebut sepenuhnya berlaku secara resmi.

Terutama mengenai ketentuan perubahan yang berlaku untuk perbankan syariah. "Untuk revisi target terkait relaksasi ini, nanti akan kita lihat setelah aturan tersebut resmi berlaku," ungkapnya.

Adapun, meski aturan baru ini belum ditetapkan, bank yang terafiliasi dengan CIMB Group ini mengatakan pertumbuhan KPR syariah sudah cukup signifikan.

Terlihat dari realisasi KPR CIMB Niaga Syariah per Mei 2018 tumbuh 21,4% dibandingkan posisi Desember 2017. Sayang Pandji belum dapat merinci besaran realisasi pembiayaan tersebut.

Menurut Pandji, pertumbuhan KPR syariah CIMB Niaga utamanya ditopang dari produk MMQ dengan uang muka alias down payment yang lebih menarik, serta ditunjang oleh bisnis model dual banking leverage model (DBLM) yang sudah berjalan baik. Adapun, ticket size pembiayaan perumahan CIMB Niaga Syariah mencapai Rp 750 juta per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×