Reporter: Titis Nurdiana | Editor: S.S. Kurniawan
8. Surat Ketua Bapepam LK ke Menteri BUMN pada 3 Februari 2012.
Ketua Bapepam LK Nurhaida menyebutkan, Jiwasraya hingga saat ini belum mempunyai langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif. Langkah reasuransi merupakan solusi sementara selama dua tahun sejak Desember 2009 dan selama belum ada langkah konkret maka perikatan reasuransi akan diperpanjang kembali pada 31 Maret 2012 dan kemungkinan diperpanjang setelahnya.
9. Persetujuan Menteri BUMN
Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui aksi korporasi Jiwasraya berupa transaksi repo atas aset investasi Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi, dengan indikatif proceed sekitar Rp 1,38 triliun (repo BRI) dan Rp 379 miliar (repo BTN).
Lalu, penarikan fasilitas kredit BNI beragunan aset perusahaan atau Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan nilai Rp 242,3 miliar.
Baca Juga: Kejagung periksa 89 saksi terait dugaan korupsi Jiwasraya, siapa saja?
10. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 5 Oktober 2018.
Menteri BUMN menyetujui penarikan fasilitas kredit oleh Jiwasraya dari BTN dengan jaminan aset surat berharga senilai Rp 200 miliar untuk pemenuhan kewajiban jatuh tempo polis.
11. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 3 Desember 2018.
Menteri BUMN menyetujui aksi korporasi Jiwasraya dengan penarikan fasilitas kredit jangka pendek BRI dengan plafon maksimal Rp 400 miliar fasilitasi settlement pada saat roll over transaksi repo BRI.
12. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 29 April 2019.
Menteri BUMN menyetujui penerbitan MTN senilai Rp 500 miliar. Dari surat menyurat ini nampak bahwa upaya penyelamatan Jiwasraya belum kunjung menemukan solusi nyata untuk Jiwasraya. Gali lubang tutup lubang dilakukan dan disetujui oleh Kementerian BUMN untuk membayar polis yang jatuh tempo.
Hanya ini tak menyelesaikan persoalan Jiwasraya masih punya tanggungjawab untuk menyelesaikan pemegang polis sebesar Rp 12,4 triliun di Desember 2019 ini. Tapi manajemen Jiwasraya menyerah, tak sanggup menyelesaikan kewajiban ke pemegang polisnya.
Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
Celakanya, pemilik Jiwasraya yakni negara juga ogah melakukan bailout ke perusahaan asuransi nasional berusia 150 tahun lebih itu. Tanpa ada solusi konkrit, kasus Jiwasaraya akan terus menjadi beban pekerjaan berat dari masa ke masa.
Dan jika kasus gagal bayar ini tak bisa diselesaikan, pertaruhan adalah kepercayaan publik, investor lokal dan asing. Apalagi kasus ini juga sudah dalam pantuan Bank Dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News