CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar


Kamis, 19 Desember 2019 / 11:12 WIB
Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Jiwasraya sepertinya bakal panjang. Satu per persatu tabir upaya penyelamatan Jiwasraya terungkap. 

Dokumen berupa surat menyurat atas Jiwasraya sejak tahun 2006 sampai 2019 yang sampai ke Kontan.co.id mengungkap upaya panjang asuransi negara berusia 150 tahun lebih itu.

Surat menyurat tentang Jiwasraya antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN dari Sofyan Djalil, Mustafa Abu Bakar, hingga Rini Soemarno, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Departemen Keuangan saat itu Fuad Rahmany, Nurhaida, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta, Parikesit Suprato Deputi Bidang Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan manajemen Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim mengungkapkan fakta penting tentang kondisi perut alias kinerja Jiwasraya.

Baca Juga: Usut kasus Jiwasraya, Polri tunggu aba-aba dari Kementerian Keuangan

Surat yang dimiliki Kontan.co.id itu juga mengungkap banyak fakta penting atas upaya penyelamatan Jiwaseraya dengan aneka cara. Usulan, penolakan, persetujuan, izin aksi korporasi bak menonton drama panjang lebih dari 10 tahun tentang asuransi milik negara, Jiwasraya.

Kontan.co.id merangkum fakta-fakta penting terkait Jiwasraya dari dokumen surat menyurat pihak terkait alias stake holder Jiwasraya itu. Inilah fakta-fakta penting penyelamatan Jiwasrasya:

1. Asuransi Jiwasraya sudah defisit jauh-jauh hari. 

Terungkap sejak tahun 2006, asuransi milik negara ini Jiwasraya sudah defisit sebesarRp 3,29 triliun per 31 Desember 2006. Penyebab defisit Jiwasraya adalah jumlah aset jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Jiwasraya tahun 2006 dan 2007 menghasilkan pendapat disclaimer. Keuangan Jiwasraya tak dapat diandalkan untuk mendukung manfaat polis.

Baca Juga: Ini isi surat-menyurat pemerintah menyelamatkan Jiwasraya

2. Surat Menteri BUMN ke Jiwasraya

Menteri BUMN tahun 2008 Sofyan Djalil dalam suratnya ke Manajemen Jiwasraya mengatakan mempertahankan Jiwasraya dan minta direksi Jiwasraya untuk melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. 

3. Surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan

Dari surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan 11 Maret 2009 mengungkap Jiwasraya insolvent dengan kekurangan jumlah penghitungan dan pencadangan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis jatuh tempo sebesar Rp 5,7 triliun. Alternatif yang diusulkan Menteri BUMN atas permintaan bantuan penyelamatan Jiwasraya berupa:

  • Pinjaman subordinasi kepada Jiwasraya sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk 100% surat utang bond atau skema 75% surat utang dan 25% kas.
  • Tambahan modal ke Jiwasraya yakni 100% zero coupon bond sebesar Rp 6 trilliun atau 75% zero coupon bond dan 25% kas.
  • Tambahan modal Jiwasraya dalam bentuk zero coupon bond dengan jangka waktu 17 tahun dengan yield to maturity 3%. Mekanisme zero coupon bond: tambahan modal Rp 6 triliun ke Jiwasraya dalam bentuk kas, pada saat yang sama, kas dibelikan zero coupon bond dengan yield 3% selama 17 tahun dengan nilai perolehan Rp 6 triliun dan  nilai nominal Rp 9,71 triliun

Jika langkah penyehatan tidak dilakukan Jiwasraya bisa dilikuidasi dan beresiko menimbulkan keguncangan di industri dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Mantan direksi Jiwasraya dikabarkan kabur ke luar negeri, ini kata Kejagung

4. Surat Menteri Keuangan ke Menteri BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat balasan ke Menteri BUMN 1 Juli 2009 menyebut, permintaan tambahan modal Jiwasraya harus dilakukan audit oleh auditor independen untuk menjaga akuntabilitas. Selalin itu, usulan penambahan modal Jiwasraya belum bisa masuk dalam RAPBN-P 2009.

5. Surat Menteri BUMN soal permintaan audit khusus

Surat Menteri BUMN Mustafa Abubakar 26 November 2009 menyebut, permintaan audit khusus Jiwasraya oleh Konsultan Independen telah dilakukan oleh PT Padma Radya Aktuaria yang mereview kekurangan pencadangan. Adapun Konsultan Keuangan Kantor Akuntan Publik RSM Aryanto Amir Jusuf Associates.

Hasilnya hitungan cadangan premi Jiwasraya: Per 31 Desember 2008, pencadangan premi Jiwasraya yang dihitung oleh Padma Radya di kisaran Rp 10,45 triliun. Sedangkan hitungan internal Jiwasraya, pencadangan premi yang dibutuhkan Rp 10 triliun.

Adapun proyeksi kebutuhan pencadangan Jiwasraya per 31 Desember 2009 dari hitungan Padma Rp 11,3 triliun dan oleh Jiwasraya Rp 10,79 triliun.

6. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK ke Direksi Jiwasraya 6 Januari 2010

Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata minta direksi Jiwasraya untuk meningkatkan kualitas dan keterbukaan terkait manfaat polis masa depan kepada tertanggung. Meminta penyelesaian penyempurnaan teknologi informasi operasional. Merevisi rencana penyehatan sebagai tindak lanjut review aktuaris independen selambat-lambatnya satu bulan kedepan.  

Baca Juga: Kejagung buru tersangka dugaan korupsi Jiwasraya

7. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK ke Direksi Jiwasraya 20 April 2010. 

Surat ini menyatakan, Direksi Jiwasaraya telah mengusulkan alternatif model penyehatan jangka pendek dengan mereasuransikan sebagian kewajiban pemegang polis ke perusahaan reasuransi. 

Menurut Kepala Biro Perasuransian, metode reasuransi adalah penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.

8. Surat Ketua Bapepam LK ke Menteri BUMN pada 3 Februari 2012. 

Ketua Bapepam LK Nurhaida menyebutkan, Jiwasraya hingga saat ini belum mempunyai langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif. Langkah reasuransi merupakan solusi sementara selama dua tahun sejak Desember 2009 dan selama belum ada langkah konkret maka perikatan reasuransi akan diperpanjang kembali pada 31 Maret 2012 dan kemungkinan diperpanjang setelahnya.

9. Persetujuan Menteri BUMN

Menteri BUMN Rini Soemarno menyetujui aksi korporasi Jiwasraya berupa transaksi repo atas aset investasi Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi, dengan indikatif proceed  sekitar Rp 1,38 triliun (repo BRI) dan Rp 379 miliar (repo BTN). 

Lalu, penarikan fasilitas kredit BNI beragunan aset perusahaan atau Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan nilai Rp 242,3 miliar.

Baca Juga: Kejagung periksa 89 saksi terait dugaan korupsi Jiwasraya, siapa saja?

10. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 5 Oktober 2018. 

Menteri BUMN menyetujui penarikan fasilitas kredit oleh Jiwasraya dari BTN dengan jaminan aset surat berharga senilai Rp 200 miliar untuk pemenuhan kewajiban jatuh tempo polis.

11. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 3 Desember 2018. 

Menteri BUMN  menyetujui aksi korporasi Jiwasraya dengan penarikan fasilitas kredit jangka pendek BRI dengan plafon maksimal Rp 400 miliar fasilitasi settlement pada saat roll over transaksi repo BRI.

12. Surat Menteri BUMN ke Direksi Jiwasraya 29 April 2019. 

Menteri BUMN menyetujui penerbitan MTN senilai Rp 500 miliar. Dari surat menyurat ini nampak bahwa upaya penyelamatan Jiwasraya belum kunjung menemukan solusi nyata untuk Jiwasraya. Gali lubang tutup lubang dilakukan dan disetujui oleh Kementerian BUMN untuk membayar polis yang jatuh tempo.

Hanya ini tak menyelesaikan persoalan Jiwasraya masih punya tanggungjawab untuk menyelesaikan pemegang polis sebesar Rp 12,4 triliun di Desember 2019 ini. Tapi manajemen Jiwasraya menyerah, tak sanggup menyelesaikan kewajiban ke pemegang polisnya.

Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!

Celakanya, pemilik Jiwasraya yakni negara juga ogah melakukan bailout ke perusahaan asuransi nasional berusia 150 tahun lebih itu. Tanpa ada solusi konkrit, kasus Jiwasaraya akan terus menjadi beban pekerjaan berat dari masa ke masa. 

Dan jika kasus gagal bayar ini tak bisa diselesaikan, pertaruhan adalah kepercayaan publik, investor lokal dan asing. Apalagi kasus ini juga sudah dalam pantuan Bank Dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×