kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Inilah 12 kesimpulan dan rekomendasi DPR atas kasus yang membelit Citibank


Jumat, 08 April 2011 / 17:51 WIB
Inilah 12 kesimpulan dan rekomendasi DPR atas kasus yang membelit Citibank
ILUSTRASI. Produsen sepeda Roda Maju Bahagia?gelar acara gowes Back to Dahon, Minggu (9/2/2020).


Reporter: Nina Dwiantika, Dwi Nur Oktaviani |

JAKARTA. Sore ini DPR RI Komisi XI memberikan kesimpulan keputusan sesuai penjelasan resmi baik lisan ataupun tertulis atas kasus terbunuhnya nasabah oleh debt collector dan penggelapan dana yang melibatkan Citibank N.A Indonesia.

" Komisi XI sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari empat orang," tutur Achsanul Qosasi, Pimpinan Rapat Komisi XI, Jumat (8/4).

Berikut 12 butir kesimpulan Komisi XI yang dibacakan oleh pimpinan rapat Achsanul Qasasi :

1. Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan terbunuhnya nasabah Citibank Indonesia yakni Irzen Octa. Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat Citibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggungjawab secara hukum, baik materiil maupun imateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia.

2. Komisi XI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan Melinda Dee (MD) menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, yang bolong, tapi pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah. Ditambah ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan Bank Indonesia (BI) dan instruksi BI tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.

3. Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan Peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah. Tidak hanya itu, kasus ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.

4. Oleh karena itu berdasarkan butir 1,2 dan 3 di atas, Komisi XI DPR mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut :

a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Mendukung dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

5. Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas.

6. Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI sampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tepat.

7. Komisi XI DPR mendesak BI mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

8. Komisi XI DPR RI mendesak BI dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua masalah perbankan.

9. Sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.

10. Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.A Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indonesia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisi XI DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja untuk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

11. Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan ini dikeluarkan.

12. Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa.

Informasi saja, tim yang merumuskan hasil dari kasus Citibank Indonesia di Komisi XI DPR RI adalah Maruarar Sirait dari Fraksi PDIP, Andi Timo Pangerang dari Fraksi Demokrat, Maiyasyak Johan dari Fraksi PPP dan Meutya Viada Hafid dari Fraksi Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×