kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Citibank ditutup jika terbukti bersalah


Jumat, 08 April 2011 / 07:30 WIB
Citibank ditutup jika terbukti bersalah
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). IHSG dibuka menguat 32,16 poin atau 0,71 persen ke posisi 4.578,11 pada pukul 09.25 WIB. ANTARA F


Reporter: Bernadette Christina Munthe, Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sanksi sementara bagi Citibank datang bertubi-tubi. Setelah tak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini dilarang menawarkan kartu kredit. Bank asal Amerika Serikat ini juga masih menghadapi ancaman vonis lain yang jauh lebih berat: jika penyelidikan membuktikan ada keterkaitan Citibank dengan kematian Irzan Octa, bisnis bank ini di Indonesia bisa berakhir.

Kemungkinan pencabutan izin Citibank merupakan salah satu rekomendasi Komisi XI DPR. DPR meminta Bank Indonesia (BI) menjatuhkan sanksi seberat-beratnya, jika debt collector rekanan Citibank terbukti bersalah. "Sanksinya bisa pembekuan izin kartu kredit, izin operasional di Jakarta atau di Indonesia," kata Emir Moeis, Ketua Komisi XI, Kamis (7/4).

Dalam surat rekomendasi itu, DPR tidak menyebutkan bentuk sanksi secara spesifik, karena hal tersebut kewenangan BI. Maka itu, DPR menggunakan kalimat "sanksi seberat-beratnya". "Jika terbukti bersalah dan BI tak memberikan sanksi tegas, kami mengevaluasi Dewan Gubernur BI," ancam Emir, politisi PDIP ini. DPR akan menyampaikan rekomendasi kepada BI dan Citibank hari ini (8/4).

Khusus di bisnis kartu kredit, untuk sementara Citibank dilarang mencari nasabah baru mulai efektif Senin nanti (11/4). "Kami meminta Citibank menghentikan ekspansi atau tidak mengakuisisi nasabah baru di Citigold dan kartu kredit sambil menunggu pemeriksaan BI," kata Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Kamis (7/4). Larangan ini akan terus berlangsung hingga bank sentral mengumumkan hasil audit.

Country Corporate Affairs Citibank Indonesia Ditta Amahorseya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari BI terkait penghentian ini. "Kami baru mau merapatkan masalah ini karena suratnya baru kami terima tadi siang. Tolong beri kami waktu sebentar," kata Ditta kepada KONTAN semalam.

Saat ini bisnis kartu kredit menjadi salah satu sumber keuntungan Citibank. BI mendapuk Citi sebagai pemain terbesar. Per Februari 2011, bank ini telah mengedarkan lebih dari 2,1 juta kartu kredit atau 15,22% dari total kartu kredit di Indonesia.

Sebelumnya, VP Customer Care Center Head Citibank Hotman Simbolon menyatakan, Citibank Indonesia kehilangan potensi bisnis lebih dari Rp 12 miliar per hari akibat suspensi Citigold. "Hukuman buat Citibank ini mahal," kata Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×