kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian spin off unit usaha perdagangan emas


Selasa, 07 Agustus 2018 / 16:45 WIB
Pegadaian spin off unit usaha perdagangan emas
ILUSTRASI. Petugas menaksir emas di gerai Pegadaian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) mendekati proses akhir untuk memisahkan atau spin off unit usaha perdagangan emas. Diharapkan akhir bulan Agustus seluruh proses spin off sudah rampung.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan telah membuat akta pendirian dan saat ini tengah menunggu keputusan Kementrian Hukum dan HAM terkait pemisahaan unit usaha tersebut.

“Akta pendirian sudah kami buat dan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham pada Minggu lalu. Sekarang kami sedang menunggu proses dari Kemenkumham. Semoga bulan ini sudah bisa pisah operasinya,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Selasa (7/8).

Dari pemisahan itu, perseroan membuka Pegadaian Galeri 24 dalam perdagangan emas. Galeri ini menjalankan bisnis terpisah, dengan cabang Pegadaian yang fokus pada bisnis gadai dan pembiayaan ke nasabah.

“Dengan adanya galeri 24 ini, Pegadaian tidak hanya bisa menjual emas batangan, tetapi bisa menjual perhiasan,” kata dia.

Keuntungan pemisahan ini membuat pajak penghasilann (PPh) yang ditanggung perseroan lebih rendah dari 10% menjadi hanya 2%. Artinya, pendirikan unit usaha ini akan disamakan dengan aturan pendirian toko-toko perdagangan emas lainnya.

Penuhi Peraturan OJK

Pemisahan unit usaha perdagangan emas ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Harianto menjelaskan, Pegadaian hanya diperbolehkan menjalankan bisnis pembiayaan atau gadai. Sementara jual beli emas, bukanlah masuk kategori bisnis pembiayaan tetapi perdagangan.

“Jual beli emas itu tidak boleh masuk ke industri keuangan, tapi masuk ke perdagangan. Maka dari itu, kami harus memisahkannya dengan perusahaan induk agar tetap bisa berdagang emas,” jelas dia.

Aturan POJK itu tertuang dalam ketentuan umum pasal I, yang menyebutkan usaha pergadaian adalah segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini semakin diperjelas pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Usaha, bahwa kegiatan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga serta pelayanan jasa taksir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×