Reporter: Ahmad Febrian, Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (18/6), PT Bank Bukopin Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Ada tiga agenda RUPST: persetujuan laporan keuangan 2019, penggunaan laba tahun buku 2019 serta pergantian susunan pengurus perusahaan.
Nah, setelah RUPST, emiten berkode saham BBKP itu harus melakukan proses lagi untuk memproses pemegang saham pengendali. Calon kuatnya adalah KB Kookmin Bank. Sebelumnya, KB Kookmin Bank, meminta segepok persyaratan untuk menyetor modal tambahan. Yakni surat kesanggupan dari BBKP dan Bosowa, Kookmin akan memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. "Harga penerbitan Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.
Atas permintaan Kookmin itu, OJK bisa saja mengabulkan. "Sepanjang permintaan masuk akal, bisa dipertimbangkan," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.
Tak cuma pernyataan, rupanya OJK sudah menyiapkan sepucuk surat yang menyetujui syarat-syarat Kookmin tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam surat perintah tertulis OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Selasa (16/6). Surat itu juga meminta Kookmin segera melakukan berbagai langkah untuk merealisasikan keinginan mengusai Bukopin. Surat itu ditujukan ke KB Kookmin Bank dengan tembusan ke pemegang saham lain Bukopin, termasuk direksi dan komisaris Bukopin.
Sementara Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menegaskan, Kookmin tidak bisa langsung private placement. "Menabrak UU PT. Harus disetujui RUPS dulu," katanya.
Seorang pemain pasar modal kepada Kontan.co.id juga membenarkan argumen Erwin. Menurut dia, sebaiknya tetap menawarkan dulu ke pemegang saham lain, karena BBKP perusahaan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News