Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Payment ID seharusnya bisa diimplementasikan dengan tetap menjaga keamanan data nasabah. Apalagi, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur perlindungan hak privasi individu.
"Saya yakin Bank Indonesia harusnya patuh terhadap hal tersebut (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, dengan aturan tersebut, data keuangan nasabah tidak akan digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan BI.
"Kekuatan utama dari Payment ID ini adalah bisa mengetahui aliran dana seseorang dan keperluannya untuk apa," ujarnya.
"Sehingga calon kreditur yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lainnya bisa terbaca. Jadi sistemnya mirip SLIK namun ini membaca arus uang dari nasabah," sambungnya.
Tonton: Ini Pertimbangan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%
Meski demikian, Nailul menyarankan agar Payment ID digunakan untuk membuktikan dugaan terjadinya penyimpangan pemilik rekening.
Selain itu, Payment ID juga bisa digunakan untuk pengawasan penggunaan bansos. Dengan begitu, tidak ada celah untuk tindak korupsi atau penyalahgunaan dana bansos.
"Dana bansos akan terekam mulai dari uang kas pemerintah hingga penggunaan oleh penerima bansos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau Payment ID?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News