Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan portofolio investasi dana pensiun masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) per Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari sisi portofolio investasi, pada dana pensiun sukarela per Maret 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN sebesar Rp 128,32 triliun dengan komposisi 36% dari total investasi.
"Perkembangan tersebut dilatarbelakangi oleh tren kenaikan tingkat suku bunga dan fokus pengurus dana pensiun untuk menjaga stabilitas kinerja investasi dana pensiun di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Meningkat 2,49% pada Maret 2024
Setelah SBN, dua instrumen terbesar lainnya adalah deposito sebesar Rp 96,47 triliun dan obligasi sebesar Rp 67,33 triliun dengan komposisi masing-masing sebesar 26% dan 19% dari total investasi.
Sementara untuk instrumen saham, reksadana, dan lainnya (properti, penyertaan langsung dan lainnya) memiliki komposisi masing-masing sebesar 8%, 3%, dan 8% dari total investasi.
Adapun total aset industri dana pensiun per Maret 2024 mengalami pertumbuhan double digit. Per Maret 2024 total aset industri dana pensiun tercatat sebesar Rp 1.436,58 triliun.
Nilai itu tumbuh sebesar 10,51% Year on Year (YoY), jika dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.299,96 triliun.
Untuk program dana pensiun sukarela, Ogi menyatakan total aset mencapai Rp 374,02 triliun per Maret 2024. Nilai itu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK: Belum Ada Perusahaan Perasuransian yang Ingin Jadi Induk KUPA
Total aset program pensiun wajib per Maret 2024 mencapai Rp 1.062,56 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 11,86%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, program pensiun wajib terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News