kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Integrasi GPN terkendala tarif ekstra


Minggu, 02 Februari 2020 / 21:24 WIB
Integrasi GPN terkendala tarif ekstra
ILUSTRASI. Integrasi penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing dengan ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) jalan di tempat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/12/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing dengan ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) jalan di tempat. Tambahan tarif merchant discount rate (MDR) tambahan sebesar 0,15% untuk memproses PJSP asing dalam ekosistem GPN jadi kendala.

dalam PADG Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, lembaga switching GPN yang memproses transaksi PJSP asing bakal mengenakan biaya tambahan 0,15% di luar biaya regular di kisaran 0%-1%.

Baca Juga: Implementasi QRIS, perbankan siap raup untung

“Tambahan tarif 0,15% itu seperti service fee buat PJSP asing. Implementasi ini akan tergantung negosiasi mereka dengan acquirer, kalau acquirer mau absrob, artinya beban ada di acquirer, kalau tidak maka akan dibebankan ke merchant. Namun, kalau dibebankan ke merchant akhirnya akan dibebankan juga ke end user,” kata Wakil Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara Boyke Yurista Muhadril.

Boyke bilang saat ini pihaknya dan lembaga switching GPN lain sejatinya memang tengah menunggu implementasi kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronik dengan Mastercard.

Asal tahu, Artajasa sendiri merupakan satu-satunya dari empat lembaga switching yang sudah teken kerjasama integasi ekosistem GPN dengan PJSP asing. Sementara selain Jalin, dua lembaga switching lainnya adalah PT intis Sejahtera, dan PT Alto Network.

Switching, acquirer, issuer kini memang masih wait and see live operation Artajasa dengan Mastercard. Tambahan 0,15% mau dibebankan bersama-sama? atau dibebankan ke merchant,” sambung Boyke.

Baca Juga: Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia




TERBARU

[X]
×