kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Investasi DLPK tertolong kenaikan bunga deposito


Rabu, 21 November 2018 / 18:19 WIB
Investasi DLPK tertolong kenaikan bunga deposito
ILUSTRASI. Loket DPLK di Kantor BNI


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) masih mengandalkan instrumen deposito dalam penempatan investasi. Langkah ini berhasil membantu menyelamatkan kinerja investasi di tengah lesunya pasar modal yang terjadi tahun ini.

Sampai September 2018, industri DPLK mencatatkan return on investment (Roi) sebesar 4,98%. Angka tersebut meningkat dari posisi pada kuartal III-2017 yang sebesar 4,73%.

Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengakui masih meningkatnya kinerja investasi DPLK didorong oleh besarnya penempatan dana di deposito. Sementara di tahun ini, bunga deposito perbankan memang naik. "Sementara porsi penempatan di pasar modal terutama saham memang kecil," katanya.

Hingga sembilan bulan pertama tahun ini, jumlah dana yang ditempatkan DPLK di deposito tercatat sebesar Rp 46,8 triliun. Jumlah tersebut merepresentasikan 59,3% dari total dana investasi yang sebanyak Rp 78,8 triliun.

Dengan tren kenaikan suku bunga yang masih berlanjut, ia memperkirakan bunga deposito yang bisa didapat DPLK bisa terus mekar di sisa tahun ini. Dus, kinerja investasi DPLK secara keseluruhan diyakini akan terus mengembang.

Walau demikian ia mengaku tren kondisi ekonomi di tahun ini memang perlu untuk terus diwaspadai. Karena kinerja dari instrumen investasi lain tentunya akan ikut terpengaruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×